
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus 3 Harimau Mati Kena Jerat Di Aceh
Polisi menetapkan dua tersangka terkait matinya tiga harimau Sumatera di perkebunan sawit di Aceh Timur. Kedua tersangka itu, JD (37) dan YM (56), diduga sebagai pemasang jerat babi yang menjerat satwa dilindungi tersebut."Kedua tersangka ini merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keduanya diduga orang yang memasang jerat babi di lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, seperti dilansir dari detikSumut, Jumat (29/4/2022).Kasus ini terungkap setelah Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan usai menemukan tiga bangkai harimau terjerat di leher. Polisi mendapatkan informasi ada sekelompok orang asal Sumatera Utara memasang jerat babi di Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.Polisi kemudian mendatangi kemah yang berada di salah satu perusaha...