HUKUM & KRIMINALITAS

Lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Agus Diciduk Polisi

83
×

Lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Agus Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 536
0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga baru saja terjadi di Kabupaten Merangin, kali ini menimpa ibu Rumah tangga bernama Wiwin Sumarmi (30) yang dilakukan oleh suaminya sendiri Agus Batiyanto (41) yang beralamat di Desa Jelatang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.


Hal kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP.I.Kade Utama Wijaya,SIK,MH melalui Kapolsek Pamenang AKP.S.Nababan,SH,MH kepada awak media pada Jumat (18/5) siang.

Kronolagisnya, pada hari Sabtu tanggal (12/5) sekira pukul 16.30 wib Suami Korban Agus (Pelaku) mengatakan kepada Sumarmi (korban) “kalo anak kita main jangan makan dirumah orang,  saya malu karna orang itu ngomong sama saya, kemudian dijawab korban” aku dak makan mas,  cuma anak kita saja” mendengar keterangan dari Korban, kemudian Pelaku langsung menendang pinggang korban hingga korban terjatuh ke kompor gas, lalu mendorong hingga terjatuh dan membenturkan Kepala Korban ke Lantai berulang kali,  mencekek leher korban dan kemudian membenturkan kepala korban ke dinding rumah.” Ujar Kapolsek.

Akibat dari perlakuan suaminya, Sumarmi mengalami luka dibagian kelopak mata sebelah kiri, luka dibagian mulut, luka dibagian leher, luka dibagian kaki dan terasa sakit disekujur tubuh.


Tidak senang dianiaya oleh suaminya, selanjutnya Korban Melaporkan kejadian Tersebut Ke Polsek Pamenang pada hari Senin (14/5) sekira pukul 19.00 wib.

Pada hari kamis (17/5) sekira pukul 21.00 wib, unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Kunang. J telah mengamankan seorang laki-laki bernama Agus yang diduga pelaku KDRT, yang mana Agus pada saat dilakukan penangkapan sedang berada dirumah keluarganya di Dusun Talang Lindung Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang, selanjutnya Agus dibawa ke Polsek Pamenang guna proses lebih lanjut, dan pada saat diintrogasi  telah mengakui atas semua perbuatannya.


Saat ini kita sedang memeriksa Pelaku, apabila terbukti bersalah akan kita jerat dengan Pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan Kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” Tutup Nababan.  (SRN.PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */