DAERAH

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus 3 Harimau Mati Kena Jerat Di Aceh

95
×

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus 3 Harimau Mati Kena Jerat Di Aceh

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 418
0 0
Read Time:1 Minute, 0 Second

Polisi menetapkan dua tersangka terkait matinya tiga harimau Sumatera di perkebunan sawit di Aceh Timur. Kedua tersangka itu, JD (37) dan YM (56), diduga sebagai pemasang jerat babi yang menjerat satwa dilindungi tersebut.

“Kedua tersangka ini merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keduanya diduga orang yang memasang jerat babi di lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, seperti dilansir dari detikSumut, Jumat (29/4/2022).

Kasus ini terungkap setelah Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan usai menemukan tiga bangkai harimau terjerat di leher. Polisi mendapatkan informasi ada sekelompok orang asal Sumatera Utara memasang jerat babi di Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

Polisi kemudian mendatangi kemah yang berada di salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Peunaron. Di sana, polisi bertemu dengan delapan orang yang sedang berada di tempat kemah.

“Ketika dilakukan interogasi awal, kami menemukan dua buah gulungan aring atau seling yang sama persis yang menjerat tiga ekor harimau Sumatera juga ditemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi,” ucap Dizha.

Setelah melihat temuan tersebut, kata Dizha, ke delapan orang dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diperiksa. Polisi akhirnya menetapkan JD dan YM sebagai tersangka.

Simak berita selengkapnya di sini.

Kunjungi Sumber Berita : Detik.com

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */