space
BatamHUKUM & KRIMINALITAS

Ditreskrimum Polda Kepri Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

2
×

Ditreskrimum Polda Kepri Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 1
0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

BATAM, Suararakyat news.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit I melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Tersangka berinisial K.S. merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang beberapa bulan lalu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri. Setelah berhasil diamankan oleh penyidik, proses penyidikan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Atas perbuatannya, K.S. dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelum pelaksanaan Tahap II, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam menyelesaikan setiap proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
(Nanik wl)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

/* */