space
HUKUM & KRIMINALITAS

BNN dan Polisi Kembali Temukan Ganja di Muratara 

48
×

BNN dan Polisi Kembali Temukan Ganja di Muratara 

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 662
0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

LUBUKLINGGAU-Suararakyatnews.com,

Tim Gabungan BNN Lubuk Linggau, Polres Musi Rawas dan Brimob Petanang Lubuk Linggau kembali menemukan 1 Hektar Kebun Ganja di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. 

Penemuan kali ini hasil pengembangan terhadap Tersangka Muhtar Aman alias Motel (37) Warga Desa Lubuk Kumbung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara yang ditangkap karena kedapatan membawa 23 Paket Ganja Kering siap edar pada Rabu (24/10/2018) di pasar Satelit Lubuk Linggau.

Tak mau menyia-nyiakan informasi yang didapat, Tim Gabungan ini pada Kamis (25/10/2018) sekira pukul 04.00 WIB meluncur ke Desa Sukaraja mendatangi kediaman Hut (60) didusun 1 Desa Sukaraja yang diduga merupakan pemilik Ladang Ganja tersebut, Hud diketahui merupakan Tahanan yang kabur pada 2017 lalu, dari sel dengan cara menjebol terali besi.

“Kamis Sekira pukul 04.00 Subuh, Tim bergerak ke Desa sukaraja terdiri dari 4 personil intelmob dan 12 personil BNN Kota Lubuklinggau, dengan menggunakan 4 kendaraan roda empat,” ujar Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Edy Nugroho saat press release pada Kamis (25/10/2018)

Ditambahkan AKBP Edy Nugroho, “Di rumah tersangka Hud, ditemukan sebungkus Ganja seberat 50 gram dalam bungkus plastik, hasil interogasi ditempat tersangka menunjukan barang bukti lainnya. Sempat Hud mencoba kabur kemudian petugas memberi satu tembakan dikakinya, selanjutnya Hud menunjukan lokasi lahan ganja miliknya,” jelasnya

Dari lahan Ganja milik Hud, BNN mengamankan 525 Batang Ganja siap panen diatas lahan sekitar 1 hektar yang berlokasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Turut diamankan 2 orang tersangka, Mustaraman (39), warga Jalan Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya dan Hud (60), warga Desa Sukaraja, serta 1 unit senpi rakitan laras panjang, timbangan dan sejumlah paket ganja siap jual. saat ini tersangka beserta Barang Bukti (BB) ganja sudah diamankan di BNN Kota Lubuklinggau.

Pihaknya masih akan meneliti dan melihat seberapa lama petani menanami lahan tersebut dengan ganja, “Dugaan kami jika ladang tersebut milik Hud. Karena itu, akan dijerat hukuman 14 tahun, sedangkan untuk Tersangka Motel akan dikenakan pasal 11 4 UU Nomor 35 tahun 2009.
“Ancamanya itu sekitar 15 tahun penjara,” tutupnya.  

Untuk diketahui pada tahun 2015 silam di Desa Sukaraja ini juga, pihak Kepolisian pernah menukan keberadaan kebun Ganja seluas 5 Hektar, yang kemudian langsung dimusnahkan. (Gunawan)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */