HUKUM & KRIMINALITAS

Dua Orang Bandar dan Pengguna Narkoba di Pamenang Diciduk Polisi

245
×

Dua Orang Bandar dan Pengguna Narkoba di Pamenang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 781
0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Dua orang pengedar dan pengguna narkotika jenis shabu di Kecamatan Pamenang Barat dan Kecamatan Pamenang Selatan, ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Merangin. 


Dari tangan kedua Pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1,80 gram yang di simpan dalam plastik berwarna bening.

Penangkapan dua Pelaku ini berawal dari laporan Masyarakat, bahwa di wilayah Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin Jambi sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

Dari laporan masyarakat tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menuju lokasi pada Jum’at (28/9/2018), sekitar pukul 17.00 wib, tim Opsnal Sat Narkoba melihat seseorang yang di curigai seseorang berinisial AS (28), warga Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang.


Setelah di amankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam kantong celana pelaku narkotika jenis shabu sebanyak 13 paket dengan berat total sebanyak 1,70 gram, setelah menemukan barang bukti, pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Merangin.

Usai di intrograsi aparat kepolisian Pelaku mengakui jika mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang ada di Desa Sialang, Kecamatan Renah Pamenang, sekitar pukul 17.30 wib tim opsnal Sat Narkoba kembali bergerak ke Desa Sialang, dan sampai di lokasi, aparat kepolisian melihat seseorang yang di curigai bernama WY (44), warga Desa Sialang, Kecamatan Renah Pamenang.


Saat aparat kepolisian ingin menangkap pelaku, pelaku berusaha untuk melarikan diri sembari membuang sesuatu, namun naas pelarian pelaku tak bisa meloloskan diri dari kejaran petugas, dan akhirnya pelaku berhasil di bekuk bersama barang bukti narkotika jenis shabu yang di buangnya.

Dari tangan pelaku WY, aparat Kepolisian berhasil mengamankan satu paket kecil narkotika jenis shabu sebanyak 0,10 gram, senjata tajam berbentuk senjata api, alat hisap shabu.

Usai mengamankan pelaku dan barang bukti selanjutnya pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya,SIK,MH membenarkan jika anggotanya mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

“Kedua pelaku ini di amankan di dua lokasi yang berbeda, namun satu sama lain masih mempunyai keterkaitan jaringan, pelaku ini mengedarkan narkotikanya di perdesaan yang ada di Kecamatan Pamenang Barat dan Pamenang Selatan,” jelas AKBP I Kade Utama Wijaya, Senin(1/10/2018).
Kapolres juga mengatakan, kedua pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Merangin dan untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tutupnya.  (PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */