SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Mediasi sengketa pemilu antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan KPU Sarolangun terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun Nomor 325. Tahun 2024 yang membatalkan kepesertaan Partai Bulan Bintang sebagai peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun berlangsung alot.
Mediasi yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Sarolangun digelar pada Rabu (31/01/2024) Sore dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu DPC PBB Sarolangun (selaku pemohon) dan KPU Sarolangun (selaku termohon) yang dipimpin langsung oleh Mudrika SH,MH selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun.
Dikatakan Mudrika, salah satu hasil mediasi antara Pemohon dan Termohon disepakati bahwa sengketa yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dilanjutkan ke proses Ajudikasi.
Selain itu, KPU Kabupaten Sarolangun selaku termohon memberi kesempatan kepada pemohon (PBB) untuk menyampaikan LADK kembali kepada KPU Sarolangun dengan batas waktu ditentukan yaitu 1×24 jam terhitung sejak hari Rabu 31 Januari 2024 Pukul 24.00 Wib.
“Setelah itu KPU Sarolangun akan menyampaikan ke KPU provinsi agar membuka unclock atau membuka kunci SKDK, supaya nanti pemohon mengupload kembali laporan awal dana kampanyenya melalui sistem aplikasi SKDK. Untuk menyampaikan LADK berupa hard copy dibatasi waktu 1×24 jam,” terang Mudrika
Saat ditanya alasan PBB dibatalkan sebagai peserta pemilu 2024 untuk di Kabupaten Sarolangun, Mudrika menjelaskan bahwa salah satu alasannya karena Partai Bulan Bintang tidak memiliki akun SKDK, Sehingga tidak bisa mengupload atau menyampaikan LADK melalu aplikasi LADK yang disediakan oleh KPU.
Sementara itu, ketua DPC PBB Kabupaten Sarolangun Andrian Evendi, SH Kepada awak media menyebutkan dibatalkannya PBB dari kepesertaannya pada Pemilu 2024 Kabupaten Sarolangun dengan alasan pihaknya tidak menyampaikan LADK.
“Sedangkan verifikasi faktual kami mengikuti baik pihak kantor atau divisi itu sudah kami ikuti. Tapi hanya sekedar kami tidak menyetorkan LKDK, kami dianggap dibatalkan. Itu makanya kami gugat ke Bawaslu,” ujarnya.
Kendati berat, tambahnya, hasil mediasi yang harus menyampaikan LKDK selama 1×24 jam, untuk melaporkan semua kegiatan kampanye. Tapi hal itu sudah menjadi konsekuensi partainya.
“Harapan kami PBB tetap, (Menjadi peserta Pemilu), walapun tidak ada Caleg di Kabupaten Sarolangun tetapi sebagai partai politik di kabupaten Sarolangun,” harapnya.
Sementara itu Ari Wibowo, Komisioner KPU Sarolangun, mengatakan sesuai dengan fungsinya bahwa KPU sifatnya melayani, maka pihaknya menunggu dalam jangka waktu 1×24 jam kepada PBB laporan secara hard copy dan manual.
BB
“Nanti kita akan berusaha bisa diterima laporan ke pihak KPU RI melalui KPU Provinsi untuk membuka akun (SKDK) karena itu tidak ada wewenangnya di kami (KPU Sarolangun),” terang Ari Wibowo.
Penulis : Najasri
Editor : Aang