SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,

Sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2004, bahwa calon legislatif terpilih sebelum dilantik sebagai anggota DPRD wajib menyerahkan bukti laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sarolangun, Efrianto saat dibincangi awak media ini di kantor DPRD Sarolangun. menurutnya, himbauan itu disampaikan oleh KPK RI saat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penetapan syarat Caleg yang digelar di Batam, pada tanggal 11-12 Juni 2024 yang lalu.
“Sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2004, laporan LHKPN caleg sifatnya wajib sebelum dilantik,” ujarnya.
Dikatakan Efrianto, dalam acara Sosialisasi pelaporan LHKPN oleh KPK RI yang dilaksanakan di Batam itu, Caleg terpilih wajib membuat LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.
“Akhir Agustus nanti semua laporan LHKPN caleg harus selesai, jika tidak melaporkan LHKPN, konsekuensinya tidak diikutsertakan dalam pelantikan,” ujarnya
Dalam acara Sosialisasi LHKPN tersebut diikuti oleh Sekwan DPRD dan Admin Parpol se Provinsi Jambi dan perwakilan dari beberapa Provinsi lainnya yang berlangsung selama 2 hari. (*).