HUKUM & KRIMINALITAS

JC Kliennya Ditolak, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Supriyono

227
×

JC Kliennya Ditolak, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Supriyono

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 589
0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

JAMBI-Suararakyatnews.com,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memutuskan tidak menerima pengajuan Jastce Colaboration (JC) yang diajukan Supriyono pada 2 Mei 2018 lalu.


Hal itu diketahui saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor PN Jambi, Kamis (7/6/2018).

JPU KPK berpendapat jika anggota DPRD Provinsi Jambi nonaktif itu merupakan pelaku yang berperan aktif dalam kasus dugaan korupsi berupa suap untuk memuluskan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Alhasil, Supriyono dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, Selain itu ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta dan pencabutan hak politik berupa tidak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat politis selama 5 tahun sejak dinyatakan bebas nantinya.


Terkait hal itu, Penasihat Hukum (PH) Supriyono mengaku bingung dengan tuntutan dan dailil yang diajukan oleh pihak JPU KPK.

Ditemui usai sidang, PH Supriyono menjelaskan jika kliennya telah berusaha kompratif dalam menjalani kasus itu, oleh karenanya dia mengaku bingung kenapa pengajuan JC kliennnya tidak diterima.


Mencermati dari apa yang sudah dilakukan Supriyono sejak terjerat kasus itu, katanya, kliennya sudah cukup koperatif, untuk itu menurut dia pengajuan JC itu semestinya dapat dikabulkan.

Supriyono, menurut dia sudah membuka semua yang dia tau terkait dengan kasus itu, bahkan tidak hanya suap untuk RAPBD 2018 saja melainkan tahun-tahun sebelumnya juga pernah terjadi.

“Supriyono sudah menjelaskan semua bahwa ini tidak terjadi pada APBD 2018, 2017 juga ada, sampai cerita 2016 juga ada gitu lho, itu sudah diceritain, itu menurut saya sudah (persyaratan red”) Jastice Colaborator (Sudah bisa terpenuhi),” katanya.

Selain itu, kepada pihak KPK, PH Supriyono juga meminta agar anggota-anggota dan pimpinan DPRD juga harus diproses terkait dengan kasus itu demi tegaknya rasa keadilan, mengingat pasal yang diterapkan juga pasal 55 yang artinya dilakukan bersama-sama.

“Walupun (Uang red”) sudah dikembalikan tindak pidananya tidak bisa hilang,” jelasnya.

Lain dari itu, PH Supriyono juga tidak sependapat jika kilennya dikatakan sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap yang berhasil diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir 2017 lalu.

Untuk itu, dirinya menyatakan akan menyusunkan pembelaan yang nantinya akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

“Muda-mudahan dengan pledoy kita ini bisa meringankan menurunkan tuntutan itu,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Badrun Zaini mengatakan akan kembali menggelar persidangan pada 25 Juni mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (peldoy) dari terdakwa. (Red).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */