
JC Kliennya Ditolak, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Supriyono
JAMBI-Suararakyatnews.com,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memutuskan tidak menerima pengajuan Jastce Colaboration (JC) yang diajukan Supriyono pada 2 Mei 2018 lalu.
Hal itu diketahui saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor PN Jambi, Kamis (7/6/2018).
JPU KPK berpendapat jika anggota DPRD Provinsi Jambi nonaktif itu merupakan pelaku yang berperan aktif dalam kasus dugaan korupsi berupa suap untuk memuluskan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Alhasil, Supriyono dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, Selain itu ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta dan pencabutan hak politik berupa tidak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat politis selama 5 tahun sejak dinyatakan bebas nantinya.
Terkait hal itu, Penasihat Huk...