
Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola Dituntut 8 Tahun
JAKARTA-Suararakyatnews.com,
Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola pada sidang Tuntutan yang berlangsung pada Kamis (8/11/2018) dituntut oleh jaksa penuntut selama 8 tahun penjara, selain itu, ia harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK Tri Anggoro Mukti menyebutkan, Zumi Zola selain terbukti secara hukum bersama Afif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan Zumi telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017 senilai Rp 13,9 miliar. Tri menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dengan Asrul, orang kepercayaan Zumi, telah memberikan hadiah dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. dimana masing-masing mendapat uang antara Rp 200 juta - Rp 250 per anggota. M...