HUKUM & KRIMINALITAS

Basarnas Disegel Aliansi Indonesia. Pol PP Diperintah Bongkar

297
×

Basarnas Disegel Aliansi Indonesia. Pol PP Diperintah Bongkar

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 1066
0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

MUARO BUNGO-Suararakyatnews.com,

Kantor Basarnas Muarabungo disegel. Penyegelan bangunan dan tanah seluas 2.400 meter persegi di Jalan Sultan Thaha, No 04 Muarabungo tersebut oleh anggota Aliansi Indonesia. Lembaga yang mengklaim bergerak untuk mengawal asset dan realisasi APBN dan APBD itu mengaku mendapat mandat dari keluarga almarhum M. Yoesoef, Az, yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang saat ini sebagai markas Basarnas dan Pusat Keselamatan Masyarat Public Safety Center (PDC). 


“Setelah kami teliti, ini adalah hak milik keluarga pak Yoesoef, Az, ada sertifikat hak milik, ada perjanjian,” kata Hidyatullah, Ketua DPAC Aliansi Indonesia, Kabupaten Bungo saat menyegelan kemarin (7/6/2018)

Berdasarkan data yang diberikan Hidyatullah dan photo copy surat Kantor Departemen Perdagangan Provinsi Jambi 8 Maret 1978 kepada M Yoesoef, memang tertera bahwa ada permohonan tanah dan bangunan itu disewa Departemen Perdagangan Provinsi Jambi dan sudah ditempati sejak 1976. 

Karena alasan membutuhkan, Departemen Perdagangan waktu itu dikepalai Syofyan Rahman, mengajukan permohonan kepada M Yoesoef untuk menyewa rumah dan tanah itu untuk dijadikan kantor dengan nilai Rp 100 juta per tahun. 


Photo copy surat tertanggal 8 Maret 1978 itu juga ditanda-tangani An Bupati Tingkat II Bungo Tebo, Sub Dir I Subdit Agraria, Syafri Can, BA. 

“Tindakan ini kita lakukan kerana sudah 40 tahun tidak ada kejelasan. Surat-surat yang kita kirim ke instansi terkait tidak ditanggapi,” kata Hidyatullah. 


Tampak saat Penyegelan ini ada belasan anggota Aliansi Indonesia yang ikut turun. Sementara dari pihak Pemuda Bungo tak terlihat, hanya nampak sejumlah anggota Basarnas yang ikut berjaya-jaga saat aksi penyegelan. 

“Kita tidak tau apa-apa, kita cuma diminta tinggal di sini,” ucap salah satu personil Basarnas. 

Penyegelan juga terlihat dengan mendirikan sejumlah baleho bertuliskan tujuan dan bidang kerja Aliansi Indonesia.

Sementara informasi yang diperoleh, pihak Pemkab Bungo kemarin langsung menggelar rapat terkait hal itu. Namun pihak Badan Pengelolaan Kekuangan dan Asset Daerah hingga sore kemarin belum berhasil dikonfirmasi.

Termasuk Sekda Bungo H Ridwan Is, belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. Dihubungi via nomor hand phone yang biasa dipakai tak tersambung. 

“Kita kemarin langsung dipanggil pak Sekda untuk rapat soal itu,” kata Ari Yuhendra, Kapolpos Basarnas Bungo.

Ari mengaku belum mengetahui persoalannya. Namun tindakan penyegelan dan pemasaangan spanduk di depan instansi pemerintah adalah tidak dibenarkan. “Itu kita tau aturannya,” ucap Dia.
Makanya kata Dia, salah satu hasil dari rapat kemarin Satpol PP diperintahkan untuk membongkar spanduk penyegelan itu. Hanya saja Kasat Satpol PP Bungo, Yos Armi, tak berhasil dikonfirmasi soal itu.(Azhar)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */