space
space
HUKUM & KRIMINALITAS

DPO Penggelapan Aset Alkal Sarolangun Dibawa Langsung Menuju Sarolangun

46
×

DPO Penggelapan Aset Alkal Sarolangun Dibawa Langsung Menuju Sarolangun

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 499
0 0
Read Time:57 Second

JAMBI-Suararakyatnews.com, 

Setelah diterbangkan dari semarang menuju Jambi Hafifulah Sinwani, ST pagi ini, Jumat (4/5/2018) 

DPO Kejaksaan dalam kasus penggelapan aset/ barang milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada UPT alat berat dan perbengkelan (Alkal) Dinas PUPR Sarolangun, langsung dibawa menuju Sarolangun, Tersangka berhasil ditangkap oleh tim Tabur Elang Kejati Jambi, Tim Kejari Sarolangun dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI pada Kamis (3/5/2018) saat sedang bekerja mengawasi Proyek SDN Palebon 1 Kelurahan Pedurungan di Kota Semarang.

Kasipenkum Kejati Jambi, Dedy Susanto mengatakan penangkapan terhadap tersangka Haffifullah Sinwani dilakukan di SDN Palebon 1 Kelurahan Pedurungan, Semarang.

“Pagi pukul 05.15 WIB berangkat dari Semarang, tiba di Jambi pagi ini langsung diberangkatkan ke Kabupaten Sarolangun,” ungkap Dedy.

Atas tindak pidana yang dilakukan ini, sesuai Pasal 3 dan pasal 10 huruf a UU 31/99 Tipikor jo UU RI No 20 tahun 2001 Tentang perubahan Tentang UU 31/99, tersangka mengakibatkan kerugian Negara Rp 375 juta.

Sementara itu Kepala Kejaksaa Negeri Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim, SH saat dikonfirmasi via WhatsaPP nya menyebutkan, “Udah di bawa ke Sarolangun, dan di titipkan ke Rutan Sarolangun hari ini.” terang Kejari. (Aang)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */