HUKUM & KRIMINALITAS

Begini Perkembangan Kasus Erwan Cs Setelah Dititipkan Ke Lapas Kelas IIA Jambi

219
×

Begini Perkembangan Kasus Erwan Cs Setelah Dititipkan Ke Lapas Kelas IIA Jambi

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 558
0 0
Read Time:1 Minute, 8 Second

JAMBI-Suararakyatnews.com,

Gambar ilustrasi google

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan ‘uang ketok palu’ RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.


Tiga dari empat tersangka yakni Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Asisten Bidang III Setda Provinsi Jambi Sayfudin dan mantan Plt Kadis PUPR juga sudah dititipkan ke lapas kelas IIA Jambi. Ketiganya diduga sebagai pemberi suap yang disebut-sebut mencapai Rp 4,7 milyar itu. 

Sementara satu tersangka lainnya yang diduga sebagai penerima suap atas nama Supriyono masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta, KPK memperpanjang masa penahanan Supriyono untuk merampungkan berkas pemeriksaan.

Lalu bagaimana perkembangan dari kasus ketiga tersangka itu pasca sudah dititipkan ke Lapas kelas IIA Jambi pada 25 Januari 2018 lalu.


Berdasarkan keterangan dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Makaroda Hafat mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas pelimpahan dari KPK.

“Sampai dengan saat ini belum ada,” Kata Makaroda Hafat saat dihubungi via whats Appnya, Senin (5/2/2018).


Artinya berkas perkara Erwan CS saat ini masih dalam pemeriksaan (penelitian red’) oleh pihak Penuntut Umum KPK.

Begitu juga saat ditanya apakah ada persiapan khusus dari pihak Pengadilan untuk persidangan ini, Makaroda juga mengaku belum ada persiapan khusus termasuk apakah nanti para saksi dan terdakwa akan menggunakan pengeras suara saat memberikan keterangan di persidangan. (M. Haitami)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */