PENDIDIKAN

Kepsek SATAP Negeri 12 Sarolangun ‘MARAH’ Saat di Konfirmasi Dugaan Pungli

125
×

Kepsek SATAP Negeri 12 Sarolangun ‘MARAH’ Saat di Konfirmasi Dugaan Pungli

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 797
0 0
Read Time:3 Minute, 12 Second

SAROLANGUN –Suararakytnews.com

Dugaan Pungli serta tidak tranparannya pengunaan Dana BOS menyeruak di SMP satu atap 12 Sarolangun yang berada di Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam. Aroma dugaan praktek pungli di Sekolah ini diceritakan salah seorang wali murid yang tinggal tidak jauh dari Sekolah yang namanya minta tidak ditulis. Menyebutkan Pungutan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMPN satu atap 12 Sarolangun berawal pada awal tahun 2017 dengan alasan Untuk biaya Perpisahan setiap murid wajib membayar Uang sebesar Rp 100 ribu dikali 160 orang, kemudian Uang Osis dan Pramuka Rp 20 ribu dikali 160 siswa. beli Server Computer, dan membayar uang praktek Komputer Rp 20 ribu selama 18 bulan. 


“Kami Wali Murid yang rata-rata berprofesi sebagai buruh Tani sangat mengeluh atas ulah Kepala Sekolah ini, karena sangat memberatkan, apalagi keputusan tersebut tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu dengan semua wali murid.” Ungkap sumber media ini seraya minta Bupati Sarolangun segera mengantikan Kepala Sekolah SMP satu atap tersebut. 

Berdasarkankan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ada 58 item yang masuk dalam kategori pungli disekolah 1. Uang pendaftaran masuk, 2. Uang SSP / komite, 3. Uang OSIS, 4. Uang ekstrakulikuler, 5. Uang ujian, 6. Uang daftar ulang, 7. Uang study tour, 8. Uang les, 9. Buku ajar, 10. Uang paguyupan, 11. Uang wisuda 12. Membawa kue/makanan syukuran,13. Uang infak, 14. Uang foto copy, 15. Uang perpustakaan, 16. Uang bangunan, 17. Uang LKS dan buku paket, 18. Bantuan Insidental, 19. Uang foto, 20. Uang biaya perpisahan, 21. Sumbangan pergantian kepala sekolah, 22. Uang seragam, 23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll, 24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan, 25. Uang bimbingan belajar, 26. Uang try out, 27. Iuran pramuka, 28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan, 29. Uang kalender, 30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan, 31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan), 32. Uang PMI, 33. Uang dana kelas 34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, 35. Uang UNAS, 36. Uang menulis ijazah, 37. Uang formulir, 38. Uang jasa kebersihan, 39. Uang dana social, 40. Uang jasa menyebrangkan siswa, 41. Uang map ijazah, 42. Uang STTB legalisir, 43. Uang ke UPTD, 44. Uang administrasi, 45. Uang panitia, 46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya, 47. Uang listrik, 48. Uang computer, 49. Uang bapopsi, 50. Uang jaringan internet, 51. Uang Materai, 52. Uang kartu pelajar, 53. Uang Tes IQ, 54. Uang tes kesehatan, 55. Uang buku TaTib, 56. Uang MOS, 57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap) dan 58. Uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas)

Larangan Pamerintah tersebut bukan tanpa alasan sebab Sekolah SMP satu atap termasuk sekolah yang mendapatkan kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana tertuang pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satu Atap (Satap) menerima transper dana melalui rekening sekolah sebesar Rp 1 juta permurid dikali Jumlah murid. 


Saat awak media mendatangi Sekolah ini untuk mengkonfirmasi tudingan dari Wali Murid kepada Kepsek SMP satu atap 12 Sarolangun pada kamis (1/2/2018) awak media sempat menanyakan perihal Pungutan kepada salah satu siswa dan membenarkan hal tersebut, “betul pak kami diminta uang oleh Sekolah yang dikumpulkan kepada Ketua, jadi kami bayar ke Ketua Kelas.” Ungkap salah satu siswa yang sempat dibincangi. 

Sementara itu, Kepala Sekolah SATAP 12 Sarolangun H.Sutrisno saat di temui dirung kerjanya dengan nada tinggi mengatakan “siapa yang lapor, panggil bawak kesini. Tidak benar itu, jangan mengarang-ngarang, bawak nama wali murid, lapor saja saya tidak takut dengan siapa pun.” cetusnya dengan nada membentak.


Saat ditanya pengelolaan Dana BOS yang tidak dicantumkan pada papan Informasi ia kembali menjawab, “itu bukan urusan LSM dan Wartawan memantaunya kalian bukan ispektorat dan bukan orang Dinas, silahkan seluruh Wartawan atau LSM mau lapor, saya tidak takut. espos-espos, lapor lapor,” bentak Kepsek (Sobri Hamdani/Andra)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */