JAMBI-Suararakyatnews.com,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengerjaan proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Selain ZZ, KPK juga menetapkan ARN, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam kasus itu.
“Tersangka ZZ secara bersama-sama dengan ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatan sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 jumlahnya sekitar Rp 6 milyar,” Kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dilansir dari laman twitter resmi KPK, Jum’at sore (2/2/2018).
Atas perbuatan itu, KPK menetapkan kedua tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf B atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dikatakan Basaria, untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah bepergian keluar Negeri bagi tersangka ZZ selama 6 bulan terhitung sejak 25 Januari 2018 lalu.
Lebih lanjut, Basaria menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita Barang Bukti (BB) berupa dokumen dan uang baik dalam pecahan rupiah maupun dolar Amerika yang berhasil ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Jambi dan Villa milik ZZ yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta salah satu rumah saksi yang berada di Kota Jambi beberapa hari yang lalu.
“jumlah uang sampai saat ini kita belum bisa sampaikan karena masih dalam perhitungan,” jelas Basaria. (M.Haitami)