JAMBI-Suararakyatnews.com,
Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 18 Kota Jambi, senin (22/1/2017) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), wanita yang juga pernah menjabat Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Kota Jambi itu didakwa melanggar UU Tipikor dalam pengerjaan rehabilitas di ruang kelas SMP Negeri 18 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 silam dengan anggaran mencapai Rp 547 juta.
Tak terhenti disitu, menurut penuntut umum, wanita yang diketahui bernama Farida Heriyadi itu juga diduga melakukan hal yang sama saat mengelola dana Blogren pada tahun 2013 untuk SMP Negeri 14 Kota Jambi.
“Cara kerjanya hampir sama, beda nilai kerugiannya aja,” Kata JPU yang menangani perkara tersebut saat ditemui usai persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, Farida terancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh JPU yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
“Pasal yang didakwakan tadi pasal 2 dan pasal 3, Primer dan subsider,” jelasnya.
Sementara itu, Dipersidangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengatakan Farida akan kembali didudukan di kursi pesakitan pada hari rabu 31 Januari mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Kepada Farida, Majelis yang diketuai Fransiskus Arkadius Ruwe, SH, MH dan Adly, SH, MH serta Erika Sari Emsah Ginting, SH, MH sebagai Hakim anggota juga meminta agar Farida korporatif dalam menjalankan proses hukum ini mengingat status parida saat ini hanya sebagai tahanan Kota. (M.Haitami)