HUKUM & KRIMINALITAS

Bawa Sabu 4 Kg dan 19.895 Ekstasi, Tersangka AR Ngaku Suruhan Warga Binaan LP Sarolangun

263
×

Bawa Sabu 4 Kg dan 19.895 Ekstasi, Tersangka AR Ngaku Suruhan Warga Binaan LP Sarolangun

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 179
0 0
Read Time:3 Minute, 23 Second

JAMBI, Suararakyatnews.com,

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda jambi, kembali berhasil amankan sabu seberat 4 kg dan 19.895 Ekstasi dari 2 orang tersangka yang merupakan warga Kabupaten Batanghari.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser, saat mengelar konferensi pers pada Senin (01/07/ 2024) mengungkapkan tangkapan tersebut hasil kerja keras tim anggota Ditresnarkoba Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh Wadir Narkoba sebagai hadiah Ulang Tahun Bhayangkara ke 78.


Berawal pada hari Jumat (28/06/2024) sekira pukul 02.00 Wib, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi yang di pimpin langsung Oleh Kasubit 1 dan Kasubdit 2 mendapat informasi bahwa ada kendaraan Roda 4 jenis Honda Accord yang membawa Narkotika dari Pekanbaru melintasi Jambi.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan Penelusuran di Jalan Lintas Timur provinsi Jambi, lalu pada hari Jumat (28/06/2024) sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal kembali mendapat Informasi Kembali bahwa kendaraan Yang dicurigai tersebut melintasi Desa Sebapo Muaro jambi menuju kearah Palembang.

Sekira Pukul 13.00 wib Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi di Backup oleh Anggota Pospol Desa Mekar Jaya melakukan penangkapan terhadap Mobil Honda Accord yang dicurigai tersebut, pada saat akan diamankan pelaku yang mengendarai Mobil Honda Accord tersebut berbalik arah jambi hendak melarikan diri sehingga menabrak Mobil truk yang berhenti didepannya, setelah mobil Honda Accord tersebut berhenti maka diamankan 1 (satu) orang Pelaku AR pengendara Mobil Honda Accord tersebut di perbatasan Jambi Palembang.


Dilanjutkan, AKBP Ernesto Saiser, Anggota Opsnal lalu melakukan interogasi terhadap Pelaku AR yang mengakui bahwa dirinya memang sedang membawa Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi.

Pelaku AR dan Mobil Honda Accord diamankan dan di giring oleh Anggota Opsnal menuju Pos PJR unit 3 Ditlantas Polda Jambi Desa Ibru Kecamatan Mestong Provinsi Jambi untuk dilakukan Penggeledahan.


“Jadi setelah tiba di Pos PJR unit 3D itlantas Polda Jambi di Desa Ibru Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, Mobil Honda Accord yang diamankan tersebut dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi sipil. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 4 bungkus Shabu dan 4 bungkus Pil Ekstasi,” terangnya.

AR menyebutkan bahwa dirinya disuruh oleh MI warga binaan Lapas Sarolangun untuk membawa 4 bungkus sabu dan 4 bungkus Ekstasi ke Provinsi Palembang yang bekerja sama dengan MI sebanyak 3 kali untuk melakukan hal tersebut.

“Pelaku AR sudah 3 (tiga) kali kerja dengan MI. Pelaku mengakui kalau Pelaku dikirim uang sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) oleh MI sebagai uang Jalan. dan Honda Accor yang dikendarai oleh Pelaku AR juga diberikan oleh MI sebagai upah pekerjaan sebelumnya,” tuturnya

Dari hasil keterangan Pelaku mengakui kalau Narkotika tersebut pada awalnya dibawa pelaku dari Pekanbaru sebanyak 18 bungkus Shabu dan 5 bungkus Ekstasi namun barang haram tersebut sebagian telah di serahkan kepada temannya.

“Jadi Pelaku telah sempat mengantarkan sabu tersebut ke temannya Ongek di daerah Mendalo dan sisa dari pengantaran tersebut baru dibawa pelaku berangkat menuju Palembang,” tandasnya.

Tak menunggu waktu lama, Tim Opsnal kembali melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang bernama Ongek, dengan hitungan jam pada hari yang sama yakni Jum’at 28 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB di warung ayam Geprek yang beralamat di Mandalo Darat Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi Tim Opsnal berhasil Ongek dan menemukan Barang Bukti yang disembunyikan di termos dekat kompor dapur.

Dari tangan Ongek, ditemukan 1 bungkus plastik berisi 50 butir pil warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dan 1 bungkus plastik berisi serbuk warna kuning Narkotika jenis Ekstasi, 1 bungkus plastik pecahan pil warna kuning Narkotika jenis Ekstasi serta paket sedang plastik klip bening berisi serbuk Kristal Narkotika jenis sabu. selain barang haram tersebut juga ditemukan 1 Pack plastik koso

kosong ukuran sedang, 1 unit timbangan Digital scale warna puith, tisu berisi 1 butir pil warna kuning Narkotika jenis Ekstasi dan pirek.

Ditambahkan AKBP Ernesto Saiser, enggagalan Narkoba sebanyak 19.927 jiwa Masyarakat berhasil diselamatkan dari Narkoba jenis sabu 19.895 dari narkoba jenis Ekstasi, jika ditotal sebanyak 39.822 jiwa.

“Jika diuangkan Barang Bukti tersebut berjumlah Rp. 10.154.876.600 (sepuluh miliyar seratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah). ” tutup AKBP Ernesto Saiser. (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */