SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,
Satres Narkoba Polres Sarolangun berhasil meringkus pria berinisial (D) warga Batu Kucing, Kecamatan Pauh, karena terbukti membawa Narkoba jenis sabu dengan berat bersih berjumlah, 2.017,82 (Dua ribu tujuh belas koma delapan dua) Gram.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, saat mengelar Konferensi Pers, usai pelaksanaan HUT Bhayangkara ke78 pada Senin (01/07/2024) di Halaman Mapolres Sarolangun, menerangkan bahwa pelaku (D) di ringkus pada Kamis, (27/06/2024) laku, sekira pukul 22.15 Wib di Jalan Sarolangun Tembesi Pulau Pinang.
Menurut Kapolres, Bersama Kasat Narkoba AKP Hendri, AKBP Budi menyampaikan bahwa pemburuan terhadap peredaran barang haram tersebut merupakan sebuah PR utama Kepolisian dengan mengandeng seluruh stakeholder hingga masyarakat.
“Tidak cukup hanya Polri dalam berantas Narkoba, akan tetapi seluruh stakeholder TNI, Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan tenaga Kesehatan,” kata AKBP Budi.
Berdiri disamping Kapolres, Letkol Inf Suyono mengapresiasi kinerja Polres Sarolangun yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kami selalu mendukung tugas Polri, untuk selalu memberantas narkoba di wilayah kita,” kata Dandim 0420/Sarko.
Apresiasi serupa juga datang dari Sekban Kesbangpol Hudri, kata dia, Kesbangpol akan senantiasa beriringan bersama Kepolisian dalam mengedukasi masyarakat akan bahaya Narkotika.
“Kami tentu sangat prihatin pak, mudahan kita bisa mengedukasi masyarakat dalam memberantas narkoba di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko,” ujar Kaban Kesbangpol.
Atas perlakuan nya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1), atau pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pria 23 tahun tersebut juga di ganjar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan di jerat hukuman pidana penjara paling singkat selama 6 Tahun maksimal 20 Tahun di tambah denda Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) . (*)