
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Tidak Boleh Lagi Bagi-Bagi Proyek dan Setoran Fee
MERANGIN-Suararakyatnews.com,
Untuk mencegah terjadinya tindak Pidana Korupsi seluruh daerah baik Kabupaten / Kota dan Privinsi diseluruh Indonesia ditekankan kembali dalam pembahasan dan penggunaan anggaran Negara harus mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan, selain dalam pengerjaan Proyek baik melalui lelang maupun Penunjukan Langsung (PL), tidak boleh lagi ada bagi-bagi atau setoran fee Proyek, Pemerintah Daerah serta perusahaan harus profesionalisme dalam bekerja.
Hal ini ditegaskan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Adliansyah Nasution melalui sambungan telepon pribadi, Sabtu (10/9/2018), menurutnya, pada prinsipnya Daerah harus harus pilih Perusahaan yang terbaik sesuai aturan, dan bukan bersifat bagi bagi Proyek, semua harus transparan dan profesional dalam bekerja.
"Sosia...