space
WAHANA

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Tidak Boleh Lagi Bagi-Bagi Proyek dan Setoran Fee

346
×

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Tidak Boleh Lagi Bagi-Bagi Proyek dan Setoran Fee

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 680
0 0
Read Time:37 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Untuk mencegah terjadinya tindak Pidana Korupsi seluruh daerah baik Kabupaten / Kota dan Privinsi diseluruh Indonesia ditekankan kembali dalam pembahasan dan penggunaan anggaran Negara harus mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan, selain dalam pengerjaan Proyek baik melalui lelang maupun Penunjukan Langsung (PL), tidak boleh lagi ada bagi-bagi atau setoran fee Proyek, Pemerintah Daerah serta perusahaan harus profesionalisme dalam bekerja.


Hal ini ditegaskan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Adliansyah Nasution melalui sambungan telepon pribadi, Sabtu (10/9/2018), menurutnya, pada prinsipnya Daerah harus harus pilih Perusahaan yang terbaik sesuai aturan, dan bukan bersifat bagi bagi Proyek, semua harus transparan dan profesional dalam bekerja.

“Sosialisasi dan Pencegahan terus kita lakukan, Apabila sudah dicegah masih ada yang melanggar akan ditindak tegas.” Tutup Adliansyah. (PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
WAHANA

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */