WAHANA

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Tidak Boleh Lagi Bagi-Bagi Proyek dan Setoran Fee

253
×

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Tidak Boleh Lagi Bagi-Bagi Proyek dan Setoran Fee

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 608
0 0
Read Time:37 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Untuk mencegah terjadinya tindak Pidana Korupsi seluruh daerah baik Kabupaten / Kota dan Privinsi diseluruh Indonesia ditekankan kembali dalam pembahasan dan penggunaan anggaran Negara harus mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan, selain dalam pengerjaan Proyek baik melalui lelang maupun Penunjukan Langsung (PL), tidak boleh lagi ada bagi-bagi atau setoran fee Proyek, Pemerintah Daerah serta perusahaan harus profesionalisme dalam bekerja.


Hal ini ditegaskan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Adliansyah Nasution melalui sambungan telepon pribadi, Sabtu (10/9/2018), menurutnya, pada prinsipnya Daerah harus harus pilih Perusahaan yang terbaik sesuai aturan, dan bukan bersifat bagi bagi Proyek, semua harus transparan dan profesional dalam bekerja.

“Sosialisasi dan Pencegahan terus kita lakukan, Apabila sudah dicegah masih ada yang melanggar akan ditindak tegas.” Tutup Adliansyah. (PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */