SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sarolabgun Mulyadi, S. Sos saat di jumpai wartawan Suararakyatnews, Selasa (31/7/2018) di Ruang kerjanya terkait dengan beberapa desa yang belum memasang baliho APBDesa, Mulyadi menekankan agar para Kepala Desa mengikuti aturan yang sudah di tentukan oleh Pemerintah.
“Sesuai dengan aturan Keuangan Desa seluruh APBDes itu mestinya di Publikasikan, baik secara media ataupun dengan cara memasang baliho, jadi dalam hal ini keterbukaan dalam perencanaan terhadap pengunaan Dana Desa yang sifatnya teransparan di ketahui publik terutama masyarakat desa.” Ungkapnya
Selain itu Mulyadi juga menjelaskan apapun yang di kerjakan, di alihkan dan di Rencanakan harus masuk dalam APBDes dan di espose baik itu melalui baliho ataupun selebaran dan hal hal yang mudah di ketahui dunia luar,arti nya dana desa ini bukan merupakan hal yang tertutup.
“Kita sama sama mengetahui bahwa Dana Desa salah satu program Nasional dari pemerintah pusat yang di berikan kepada desa untuk di gunakan sebagai mana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Lebih lanjut Mulyadi menjelaskan jika ada suatu desa yang membangkang dan tidak memasang baliho APBDesa nya sampai akhir tahun akan di tuntut kemana aliran dana publikasinya di gunakan.
“Mereka kan punya dana publikasih tetap kita tuntut kemana dana itu di gunakan.” Tutup nya (Andra)













