
Kejari Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi AKN
LUBUKLINGGAU-Suararakyatnews.com,
Setelah melakukan penyedikan yang cukup panjang, Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubukinggau, Hj Zairida pada Rabu (10/10/2018) menetapkan tiga Orang tersangka baru dalam perkara dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Akademik Komunitas Negeri (AKN) di Kabupaten Muratara.
Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Gedung AKN di Kabupaten Muratara sebelumnya sempat ramai menjadj pemberitaan baik media cetak maupun Media Online sejak awal tahun lalu.
Ketiga Orang tersangka tersebut masing-masing berinisial, FD selaku pengguna anggaran, FS selaki PPTK dan FI yang merupakan Kontraktor Pelaksana.
"Dari tahun 2017 hingga 2018, melakukan penyidikan perkara korupsi secara berjamaah, akhirnya kembali menetapkan tiga tersangka baru, setelah meringkus ter...