LUBUKLINGGAU-Suararakyatnews.com,
Setelah melakukan penyedikan yang cukup panjang, Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubukinggau, Hj Zairida pada Rabu (10/10/2018) menetapkan tiga Orang tersangka baru dalam perkara dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Akademik Komunitas Negeri (AKN) di Kabupaten Muratara.
Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Gedung AKN di Kabupaten Muratara sebelumnya sempat ramai menjadj pemberitaan baik media cetak maupun Media Online sejak awal tahun lalu.
Ketiga Orang tersangka tersebut masing-masing berinisial, FD selaku pengguna anggaran, FS selaki PPTK dan FI yang merupakan Kontraktor Pelaksana.
“Dari tahun 2017 hingga 2018, melakukan penyidikan perkara korupsi secara berjamaah, akhirnya kembali menetapkan tiga tersangka baru, setelah meringkus tersangka SB dan BR” kata Hj Zairida didampingi Kasi Pidsus, Muhamad Iqbal, Kasi Intel, Wira Bakti saat melakukan Press Release di Aula, Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Hj Zairida juga menjelaskan, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 Orang saksi, dari pemeriksaan tersebut. Pada 30 Agustus 2018 lalu, Kejari sudah menetapkan dua orang tersangka masing-masing SB dan BR. ia juga menyebutkan bahwa untuk saat ini sudah ada 5 Orang tersangka, namun demikian tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Selain menahan para tersangka, pihak Kejaksaan juga melakukan Pemblokiran rekening dari tersangka BR. dan menyita buku tanah seluas 9 hektare untuk proyek AKN.
“sudah dikembalikan ke kas Negara sebesar Rp 882.786.038.25 sedangkan yang diblokir Rp 1.299.084.852.” jelas Hj Zairida.(Gunawan)