space
WAHANA

Kejari Sarolangun Sambut Baik LSM Gerak Indonesia

419
×

Kejari Sarolangun Sambut Baik LSM Gerak Indonesia

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 909
0 0
Read Time:1 Minute, 21 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat DPC Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia di Sarolangun mendapat sambutan yang hangat dari pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun, hal ini terlihat disaat mereka melakukan silaturahmi pemberitahuan tentang keberadaan LSM Gerak Indonesia di Kabupaten Sarolangun yang di sambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun yaitu Ihwan Nulhakim, SH di Ruang kerjanya, (9/8/2018).


Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun memberikan pandangan serta memberikan arahan demi tercapainya kemajuan pembangunan yang sesuai dengan keinginan Pemerintah. 

Selain itu Kejari juga membuka pintu dan peluang bagi LSM Gerak Indonesia untuk membantu di dalam pengawasan pembangunan serta penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Sarolangun. 

“Sebenarnya tugas kita itu sama, cuma bedanya ada di dalam Pemerintahan dan ada yang di luar Pemerintahan,” ungkapnya.


Selain itu Ihwan Nulhakim juga mengharapkan agar kedepannya bisa saling membantu dan saling bersinergi di dalam pengawasan sehingga roda Pemerintahan bisa berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sementara itu Ketua Umum GERAK INDONESI, Kurais, SH menyampaikan melalui perwakilan DPP LSM GERAK INDONESIA, Hotroha Pasaribu yang sengaja datang dari Jakarta selain ingin berkordinasi dan bersilaturahmi di Kejaksaan Negeri Sarolangun dia juga menitipkan para anggota dan pengurus DPC LSM GERAK INDONESIA Kabupaten Sarolangun agar bisa berjalan sesuai tugas dan fungsi Lembaga tersebut sehingga bisa menyerap aspirasi masyarakat khususnya Kabupaten Sarolangun dan Indonesia pada Umumnya.


Dia juga menyarankan agar pihak Kejaksaan Negeri tidak menerima jika anggota LSM GERAK datang ke Kejaksaan tidak memakai atribut dan surat tugas dari lembaga tersebut  atau legalitas yang jelas.

“Jangan di terima pak jika anggota saya datang ke sini tidak memakai atribut lembaga, diusir saja.” Ujarnya kepada Kajari Sarolangun (Andra)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum Kapok, Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satresnarkoba Seruyan Seruyan -(Suara Rakyat News)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Perempuan tersebut berinisial J alias A.U, yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ais Nasution, RT 005 RW 001, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kontrakan yang ditempati terduga pelaku. Saat petugas tiba, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi, yakni E.M selaku perangkat desa setempat dan F, warga sekitar, untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku sebelum penggeledahan dilakukan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet besar berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua dompet lain. Dari dalam dompet tersebut ditemukan 55 butir obat tanpa merek dengan berat bruto sekitar 28,69 gram. Selain itu, petugas juga menemukan empat plastik klip yang berisi 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,38 gram. Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp3.063.000, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebutkan bahwa J alias A.U diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Seruyan. (Bupi)
WAHANA

SERUYAN, Suararakyatnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan…

/* */