JAKARTA-Suararakyatnews.com,

Menurut alur kronologis yang disampaikan KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi pada Selasa (28/11/2017) Uang Suap yang diberikan Asisten III Pemprov Jambi ke Anggota DPRD Jambi diduga berasal dari H.Arfan Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi yang di kumpul dari pihak rekanan Dinas PUPR. Uang yamg mencapai Milyaran Rupiah tersebut selanjutnya diberikan kepada H.Saifuddin yang menjabat Asisten III Prov Jambi untuk dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD agar mau hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
“Untuk memuluskan hal tersebut, dilakukan pencarian uang yang disebut sebagai ‘uang ketok’. Pencarian dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov Jambi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (29/11/2017).
Kemudian pada Selasa (28/11) pagi, anak buah Plt Kadis PU Jambi Arfan memberikan uang kepada Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin Rp 3 Milyar. Dari uang tersebut, Saifuddin memberikannya kepada beberapa Anggota DPRD Jambi, salah satunya Supriono dengan total Rp 1,7 milyar.
Ada tiga kali pemberian, yakni Rp 700 juta, Rp 600 juta, dan Rp 400 juta. KPK kemudian menangkap Saifuddin dan sopir Supriono.
KPK menetapkan tersangka penerima suap, yakni Anggota DPRD Jambi, Supriono. Supriono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan pihak pemberi yang menjadi tersangka adalah Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin, ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.” Terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Terpisah Aang Kunaepi kordinator LSM PKPD mengungkapkan rasa prihatinnya atas perilaku oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah memperjual belikan jabatan dengan dengan dalil Uang Ketok Palu sebagai imbalan pengesahan Anggaran APBD 2018 yang yang realisasinya untuk kebutuhan Rakyat Jambi.
“Sayo sangat Prihatin Melihat Perilaku “Para Oknum” DPRD kito, kalu setiap Pembahasan anggaran mereka minta jaso ketok palu atau lazim disebut upah Pikul, artinyo mereka yang sudah dipilih rakyat itu dak iklas memperjuangkan kepentingan rakyat padohal mereka sudah di gaji, dikasih Tunjangan, diberi fasilitas, hampir separo kebutuhan mereka ditanggung oleh Negara, seharusnyo mereka besinergi dengan Pamerintah Daerah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.” Ungkapnya di Jambi pada Kamis (30/11/2017)
Bahkan Ia juga mengkritisi kinerja pihak dinas dan rekanan yang diduga terlibat memberi dan penerima hadiah. “Terkait dugaan pemberian “komitmen fee” oleh pihak rekanan kepado Dinas atau pun Dewan dari Mano menutupinyo, Sementaro aturan resmi rekanan cuma dapat keuntungan sekitar 10% dari pagu kegiatan, pertanyaan sayo sebagai elemen Masyarakat, apokah pihak rekanan hanya kerjo bakti bae, tanpa mencari keutungan? kalu menutupi Komitmen fee dari item kegiatan dampaknyo adolah Quality dan Quantity kegiatan yang dilaksanahkan. Harapan sayo kepado pemegang kuaso, berhentilah melakukan praktek tidak sehat dalam penyerapan anggaran.” tegasnya.(*Red)












