space
HUKUM & KRIMINALITAS

Empat Terduga Pengedar Sabu Dibekuk, 66,6 Gram Barang Bukti Diamankan di Seruyan

34
×

Empat Terduga Pengedar Sabu Dibekuk, 66,6 Gram Barang Bukti Diamankan di Seruyan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 14
0 0
Read Time:1 Minute, 16 Second

Seruyan, Suararakyatnews.com,

Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (13/4/2026), empat orang terduga pelaku berhasil diringkus dari dua wilayah berbeda, yakni Desa Suka Mulya, Kecamatan Batu Ampar, dan Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.

Keempat terduga yang diamankan masing-masing berinisial H, T, HW, dan ARK. Operasi penindakan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB hingga malam hari, berawal dari sebuah rumah di Jalan Teratai, Desa Suka Mulya, sebelum akhirnya berkembang hingga ke wilayah Hanau.


Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah milik H. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang yakni H, T, dan HW berhasil diamankan bersama 24 paket sabu sebagai barang bukti awal.

Dari hasil pemeriksaan, H mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari ARK. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan ke Kecamatan Hanau dan berhasil menangkap ARK di kediamannya, lengkap dengan tambahan barang bukti berupa dua paket sabu serta sejumlah uang tunai.

Pengembangan terus dilakukan. Berdasarkan keterangan ARK, petugas kembali menggeledah rumah H dan menemukan tiga paket sabu lain yang disembunyikan di dalam kamar. Jika ditotal, keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 66,6 gram.


Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti uang tunai, alat hisap (bong), serta perlengkapan untuk mengemas narkotika. Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Bupi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

/* */