JAMBI-Suararakyatnews.com,
Sidang kasus dugaan korupsi berupa suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 dengan terdakwa Supriyono memasuki babak baru.
Kasus yang menjerat anggota DPRD Provinsi Jambi nonaktif yang berhasil diuangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada akhir tahun 2017 lalu itu sudah memasuki tahap penuntutan.
Diruang sidang Kartikan Pengadilan Tipikor PN Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berpendapat politisi PAN itu tergolong pelaku utama, itu salah satu alasan JPU menolak permohonan JC Supriyono.
“Kami Jaksa penuntut umum tidak dapat mengabulkan permohonan JC yang diajukan terdakwa,” kata JPU KPK, Kamis (7/6/2018).
Supriyono, Katanya, telah terbukti melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan pasal 12 huruf A UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Untuk itu, kepada Majelis Hakim, JPU KPK meminta agar terdakwa Supriyono dijatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun.
Tidak hanya itu, JPU KPK juga meminta agar hak politik Supriyono di cabut selama 5 tahun.
“Menuntut supaya Majelis Hakim mencabut hak untuk dipilih kepada terdakwa selama 5 tahun sejak masa penahanan berakhir, (Bebas red”)” tuntutnya. (Red)