JAMBI-Suararakyatnews.com,

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Erika Sari Ginting, menyatakan menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh salah satu tersangka dalam kasus pelepasan aset berupa tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sarolangun, Feri Nursanti.
Pengadilan, Kata Sari, berpendapat seluruh proses yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam menangani perkara itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa yang dilakukan penyidik, jelas Sari, mulai dari penetapan Tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap Tersangka Feri Nursanti telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, adalah sah menurut hukum
“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon secara keseluruhan. Penangan perkara tetap dilanjutkan” kata Sari saat membacakan putusan di PN Jambi, Rabu (16/05/2018).
Untuk diketahui, ini merupakan kali kedua Feri Nursanti mempraperadilankan penyidik Kejati Jambi.
Sebelumnya, tersangka Fari juga pernah melakukan hal yang sama pada saat ditetapkan tersangka bersama Ade Lesmana Syuhada dan HBH yang saat ini sudah menjadi terpidana.
Setelah penyidik melakukan pendalaman dan pengembangan, Feri kembali ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Sarolangun HM dan JS.
Pasca penetapan itu, Feri kembali mengajukan pra peradilan ke PN Jambi dan akhirnya kalah, permohonannya ditolak. (*Red)










