SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Peristiwa berdarah kembali terjadi di Dusun Padang Sungkai Desa Bukit Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, tindak pidana penganiyaan tersebut mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.
Kejadian ini terjadi pada hari Kamis (8/2) sekitar pukul 22.30 WIB, kejadian ini sangat histeris, pasalnya melibatkan tiga orang pemuda sesama satu Desa. Akibatnya, dua orang pemuda megalami luka berat, dan satu orang pemuda tewas.
Informasi dirangkum, satu pria yang diduga pelaku bernama, MA (41) warga Desa Pelawan Kecamatan Pelawan, Kondisi terkini mengalami luka berat, dan sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Sarolangun.
Sedangkan dua orang korban yakni Husni Bin Ali Sani (32) warga Desa Pelawan Kecamatan Pelawan Meninggal Dunia, dan Khaidir Bin Ali Sani (24) warga Desa Pelawan Kecamatan Pelawan, kondisi saat ini mengalami luka berat dan saat ini dirawat di RSUD Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. George Alexander Pakke, S.IK menyebutkan, awal kejadian bermula ketika saksi Iqsan sedang duduk-duduk di cucian di Desa Simpang Bukit bersama temannya, termasuk pelaku MA (41). Kemudian, datanglah dua korban Husni dan saksi Khaidir menggunakan motor berboncengan menghampiri.
“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban Husni berbicara dengan bahasa menantang kepada Pelaku MA (41). Setelah itu, tiba-tiba saksi Khaidir mengambil kursi plastik dan memukul ke arah pelaku MA (41), namun ditepis oleh pelaku MA sambil mencoba berdiri, ” kata Kasat Reskrim.
Dipaparkan Kasat Reskrim, memang awal dari kejadian, korban Husni terlebih dahulu mengambil pisau dari belakang pinggangnya, lalu menikam pelaku MA yang mengena bagian dada MA. Tapi, pelaku MA saat itu juga masih sempat mencabut pisaunya dan membalas aksi penikaman terhadap korban Husni, akhirnya mengenai bagian dada Husni, sehingga korban Husni pun terjatuh. Setelah membalas tikaman ke Husni, pelaku MA juga mengejar saksi Khaidir dan juga melakukan penganiayaan terhadap saksi Khaidir. (*Red)