JAMBI-Suararakyatnews.com,
Makaroda Hafat, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas perkara dan surat dakwaan ketiga tersangka kasus dugaan ‘uang ketok palu’ RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Ketiga tersangka yaitu mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arpan dan mantan Asisten Bidang III Setda Provinsi Jambi Saifudin, sedikitnya ada 3 buah koper yang terlihat dibawa oleh KPK.
Dikatakan Makaroda, pasca sudah diterimanya berkas ketiga tersangka, pihaknya sudah melakukan registrasi ketiga berkas tersangka dan kemudian akan dipelajari oleh Ketua Pengadilan.
Lebih lanjut, Makaroda menuturkan Sesuai SOP sekitar 2 atau 3 hari kedepan Ketua Pengadilan akan menunjuk siapa-siapa saja majelis hakimnya yang nantinya akan menyidangkan ketiga tersangka.
“Nanti Majelis la yang menentukan kapan jadwal sidangannya,” kata Makaroda, selasa (6/2/2018). (*Red)