space
HUKUM & KRIMINALITAS

Kejari Sarolangun Terima Tahap II Dua Orang Tersangka Perkara Tindak Pidana Narkoba Puluhan Ribu Extacy dan Ratusan Etomidate

17
×

Kejari Sarolangun Terima Tahap II Dua Orang Tersangka Perkara Tindak Pidana Narkoba Puluhan Ribu Extacy dan Ratusan Etomidate

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 5
0 0
Read Time:2 Minute, 56 Second

SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,

Kejaksaan Negeri Sarolangun menerima berkas pelaksanaan tahap II perkara tindak pidana Narkoba pilihan ribu Extacy narkoba golongan I dan ratusan Etomidate narkoba golongan II, berupa penerimaan dua orang tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Sarolangun, Selasa (18/08/2026) di Ruang Aula Kejari Sarolangun.

Sebelumnya pengungkapan kasus narkoba tersebut sempat menghebohkan masyarakat Sarolangun, karena jumlah barang bukti yang diamankan cukup banyak dan bernilai fantastis mencapai Rp 18,5 Miliar.

Pelimpahan berkas tahap II ini dihadiri langsung Kajari Sarolangun Taufik, SH, MH didampingi Kasi Intel Kejari Sarolangun Darma Nata, SH, MH, Kasi Pidum Susilo, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vendy, SH, MH dan Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Fatkur Rohman, SH, MH.

“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Sarolangun dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika,” kata Kajari Sarolangun Taufik.

Kajari juga menjelaskan bahwa kedua orang tersangka yang dilimpahkan tersebut berinisial SU (34) dan BS (41). Dalam perkara tersebut, kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana sangkaan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Behwa adapun barang bukti yang di temukan dalam penyidikan yang disita polres sarolangun yaitu antara lain 8 (delapan) bungkus plastik yang masing-masing berisi plastik klip yang berisikan 5000 (lima ribu) butir tablet/pil diduga narkotika golongan I Jenis Esktasi dengan berat 17.546,85 (tujuh belas ribu lima ratus empat puluh enam koma delapan pulih lima) gram.

Kemudian 13 (tiga belas) bungkus plastik hitam yang masing-masing berisi plastik klip yang berisikan 1000 (Seribu) butir tablet/pil diduga narkotika golongan I Jenis Esktasi dengan berat 5.683,20 (lima ribu enam ratus delapan puluh tiga koma dua puluh), 5 (lima) bungkus plastik hitam yang masing-masing berisi catrige dengan jumlah total 897 (delapan ratus sembilan tujuh) psc diduga Narkotika Golongan II Jenis Etomidate, 1 (satu) plastk hitam besar berlakban merah, 1 (satu) plastk hitam besar berlakban biru, 1 (satu) unit handphone OPPO cph2577, 1 (satu) unit handphone OPPO cph2599, 1 (satu) unit mobil merek toyota jenis raize nopol B 1607 ROF

Sementara barang bukti yang sudah disisihkan dari pemusnahan barang bukti narkotika di polda jambi yang diserahkan ke Kejaksaan untuk menjadi barang bukti pada persidangan, antara lain: 12 ( dua belas) butir Narkotika jenis pil esktasi, 10 (sepuluh) bungkus cartridge mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate, 1 (satu) plastk hitam besar berlakban merah, 1 (satu) plastk hitam besar berlakban biru, 1 (satu) unit handphone OPPO cph2577, 1 (satu) unit handphone OPPO cph2599 dan 1 (satu) unit mobil merek toyota jenis raize nopol B 1607 ROF.

“Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik dinyatakan telah sesuai dengan daftar barang bukti, berita acara penyitaan, serta dokumen penerimaan dan penelitian benda sitaan/barang bukti, baik dari segi jumlah, jenis, spesifikasi maupun kondisi fisiknya,” kata Kajari Sarolangun Taufik.

Taufik juga menambahkan dalam perkara tersebut telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum yaitu Vendy,S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum yang akan melanjutkan proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah pelaksanaan tahap II, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun untuk kepentingan persidangan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Kejari Sarolangun berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

/* */