JAMBI-Suararakyatnews.com,
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hari ini, Selasa (6/2/2018) melimpahkan berkas perkara tersangka suap ‘Uang Ketok Palu’ pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Dari pantauan dilapangan, tampak beberapa petugas dari KPK membawa tiga buah koper yang diduga berisikan Barang Baukti (BB) dari dugaan suap yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Lembaga Antirasuah itu pada November 2017 lalu.
Belum diketahui secara pasti berkas atas nama siapa yang dilimpahkan KPK ini, namun kuat dugaan berkas tersebut merupakan berkas ketiga tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Sebagaimana diketahui, KPK telah merampungkan berkas perkara 3 dari 4 tersangka kasus digaan suap RAPBD Jambi tahun 2018, ketiga tersangka adalah mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan dan mantan Asisten Bidang III Setda Provinsi Jambi. (*Red)