DESA MEMBANGUN

Selain Batal naik 100%, Dana Desa 2018 Akan dicair Dalam Tiga Tahap

103
×

Selain Batal naik 100%, Dana Desa 2018 Akan dicair Dalam Tiga Tahap

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 636
0 0
Read Time:3 Minute, 10 Second

Suararakyatnews.com

Wacana Pamerintah menaikkan Anggaran dana desa sebesar Rp.120 Triliun pada tahun 2018 dipastikan batal alias tidak jadi. Padahal jika direalisasikan maka setiap desa dipastikan bakal menerima Rp. 1,4 Miliar,  jumlah yang cukup besar bagi desa untuk pertama kali, namun sayang angka itu tak jadi turun ke desa. 


Batalnya kenaikan anggaran dana desa sebesar Rp.120 Trilliun dijelaskan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo disebabkan karena hasil evaluasi dana desa selama tiga tahun, ternyata dana desa belum optimal mencapai beberapa tujuan yang seharusnya dicapai. Selain itu sistem pencairan yang sebelumnya dua tahap, akan berubah menjadi tiga tahap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No.225/PMK.7/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung skema padat karya tunai (Cash for Work ) dengan ketentuan, sebagai berikut: Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni dengan persyaratan: Tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dengan persyaratan: Tahap III sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Juli dengan persyaratan: Persyaratan dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa 2018 berdasarkan Peraturan Daerah mengenai APBD, atau Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per Desa dengan Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya yang disertai laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II (laporan 40%) pada tahun 2017. 

“Dana desa dalam tiga tahun terakhir memang berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin, persentase penduduk miskin dan gini rasio di perdesaan, itu harus diakui. Tapi peningkatannya tidak massif. Artinya multiplier efeknya belum maksimal. Jadi ada something wrong yang harus diperbaiki di dalam dana desa itu,” kata Boediarso Teguh Widodo 
ditambahkan Boediarso. Sebab lainnya, pemerintah masih kawatir terhadap kemampuan aparat desa dalam mengelolah keuangan desa. Menurutnya kemampuan aparat perlu ditingkatkan mengingat banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Pengelolaan dana desa di tangan aparat yang tidak mumpuni bukannya menciptakan manfaat melainkan malah membuka celah penyalahgunaan dana, pemborosan hingga inefisiensi. Kekawatiran mengenai kemungkinan penyalahgunaan dana oleh aparat desa ini sudah menjadi isu besar pada akhir 2017 lalu karena aparat desa yang dinilai belum siap mengelola dana sebesar itu untuk desa mereka.


Karenanya Kemendesa menggandeng banyak pihak untuk mengawasi dana desa mulai dari aparat kepolisian hingga pemuka agama, belum lagi Satgas Dana Desa yang juga sudah dibentuk Kemendesa. Kekhawatiran dana desa menjadi ladang korupsi memang beralasan karena saat ini saja berderet-deret nama kepala daerah tercokok KPK akibat korupsi. Meski batal tetapi tetap saja rencana kenaikan anggaran akan tetap dilakukan dan rencananya bakal direalisasikan pada 2019. 

Untuk menuju kesiapan itu makanya pemerintah menciptakan empat kebijakan baru terkait dana desa pada 2018 yakni mengenai cara distribusi dana desa, prioritas penggunaan dana desa pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dana desa serta penyaluran dana desa. Kebijakan ini dilahirkan agar aparat desa se-Indonesia sudah siap ketika dana Rp. 120 triliun nanti diturunkan pada 2019. 


Pada tahun ini pemerintah juga menerapkan mekanisme yang berbeda mengenai pengurangan alokasi dana desa yang asalnya 90 persen dibagikan secara merata, kini hanya 77 persen. Sekarang tidak semua desa mendapat jatah dana yang sama melainkan akan ada kenaikan bagi desa yang tergolong sangat tertinggal dan tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi. Pembedaan jumlah penerimaan dana ini dimaksudkan agar desa yang sangat tertinggal dan tertinggal memiliki energi lebih besar mengejar ketertinggalannya. 
Beberapa saat lalu pemerintah juga mengeluarkan kebijakan baru bagi 17 ribu desa se-Indonesia sebagai desa prioritas pembangunan. Ke-17 ribu desa itu adalah desa yang masih dianggap tertinggal dan sangat tertinggal dari berbagai faktor dan bakal mendapat banyak dukungan program dari pemerintah untuk mengejar ketertinggalan (*Red) 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */