HUKUM & KRIMINALITAS

Polisi Kembali Sergap Pelaku Penyalahguna Narkotika

82
×

Polisi Kembali Sergap Pelaku Penyalahguna Narkotika

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 531
0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Penggerbekan terhadap pelaku narkotika oleh Sat Narkoba Polres Sarolangun, Jumat 22/12 sekira pukul 14.00 Wib berjalan dengan mulus. Berkat keuletan dan kerja keras Sat Narkoba Polres Sarolangun dilapangan, akhirnya membuahkan hasil meringkus pelaku beserta barang bukti narkotika jenis shabu-shabu. Pelaku  diketahui indititasnya berinisial DA (20) tahun yang tinggal di RT 08 Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun Kabupatem Sarolangun Provinsi Jambi 


Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP/A-105/XII/2017/SPKT/RES SAROLANGUN tgl 22 Des 2017, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap / 46 / XII / 2017 / Resnarkoba.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SIK, M.AP begitu dikonfirmasi menyangkut penangkapan terhadap pelaku dengan tegas membenarkan kejadian tersebut. Menurut Kapolres kepada awak media kronologis penangkapan  terhadap pelaku  dilakukan pada hari  Jumat 22 Desember 2017 sekira pukul 11.30 Wib.

“Personil Sat Narkoba Polres Sarolangun setelah mendapat informasi dari Masyarakat, kemudian tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan serta pengamatan di sekitar rumah pelaku “terang Kapolres 


Seterusnya sekira pukul 14.00 Wib, personel  Sat narkoba pada saat sampai di rumah pelaku, melihat seseorang yang berlari dari lantai atas ke arah belakang rumah, kemudian setelah pelaku diamankan di rumah atas di lantai dua Petugas  memanggil saksi untuk dilakukan penggeledahan dirumah pelaku. Tidak di temukan dengan yang berkaitan narkotika. Namun petugas Kepolisian  terus berusaha mencari barang yang dibidik .

Setelah itu salah satu anggota personel Sat Narkoba menanyakan kepada terlapor dimana kamu menyimpan shabu ?.


Kemudian pelaku menjawab  aku lempar kebelakang rumah. Mendapat info dari Pelaku lalu Anggota Personel Sat Narkoba langsung begerak cepat beserta saksi sipil menuju belakang rumah terlapor.
Disitu  ditemukan satu bekas wadah permen bertuliskan Pagoda  warna hitam, empat klip plastik kecil bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu

Empat klip plastik kosong, dan dua lembar tisu warna putih,  Pengambilan dan pengumpulan barang bukti di hadiri personel  Identifikasi” tambahnya 

Kemudian pelaku saat itu juga  bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan 1 bekas wadah permen bertuliskan Pagoda  warna hitam,  4  klip plastik berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu, 4  klip plastik kosong dan 2 lembar tisu warna putih.

“Pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ungkapnya (Rul)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */