JAMBI – Suararakyatnews.com,
Berdasarkan Interprestasi Citra Lansat 8 tahun 2017, kerusakan lahan akibat penambangan emas ilegal di tiga Kabupaten, Provinsi Jambi seluas 27.822 hektare.
“Terluas di Kabupaten Sarolangun yaitu 13.762 hektare disusul Merangin 9.966 hektare dan Bungo seluas 4.094 hektare,” sebut Direktur KKI WARSI, Rudi Syaf.
Menurut dirinya pada tahun 2016 saja, areal yang dibuka untuk penambangan ilegal meningkat lebih dari 100 persen di wilayah Merangin dan Sarolangun. Areal tambang illegal ini diperkirakan separuhnya merupakan kawasan persawahan yang merupakan sumber pangan masyarakat setempat.
Dari Pantauan di tiga Kabupaten tersebut, Penambangan Izin (PETI) banyak terjadi disepanjang daerah aliran sungai (DAS) Akibatnya sebagian besar daerah aliran Sungai menjadi lebih luas dengan kondisi air yang keruh.
“Dari analisis yang dilakukan pengerukan tambang ilegal sudah masuk ke dalam kawasan lindung, yaitu kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah Merangin dan Hutan Lindung Bukit Limau di Sarolangun,” sebut Rudi Syaf
ia juga menyebutkan bahwa Aktivitas PETI sudah sangat meresahkan Masyarakat di sepanjang aliran sungai yang memanfaatkan air untuk berbagai keperluan sehari-hari. Sebab sebagian besar masyarakat di Provinsi Jambi masih memanfaatkan sumber air baku untuk konsumsi masyarakat, apalagi air tercemar karena aktivitas PETI menggunakan merkuri untuk pemisah biji emas.” ungkapnya. (*Red)