HUKUM & KRIMINALITAS

Pencabulan Anak dibawah Umur Kembali Terjadi di Bangko

96
×

Pencabulan Anak dibawah Umur Kembali Terjadi di Bangko

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 652
0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Waka Polres Merangin Kompol Ricky Hardianto Sedang Memberikan keterangan kepada Awak Media

Bangko kembali dihebohkan dengan tindak Pidana perbuatan Pencabulan terhadap anak dibawah umur, kali ini menimpa  Bunga (Bukan nama sebenarnya) (9) tahun kelas 3 SD,  yang beralamat dijalani Pendidikan Rt 20 Pematang Kandis Bangko.


Tindakan perbuatan Pencabulan dibawah umur ini langsung disampaikan oleh Waka Polres Merangin, Kompol Ricky Hardianto  Kepada awak Media di Mapolres Merangin Provinsi Jambi.

Kronologisnya, Pada hari Selasa (12 /12) sekira pukul 10.00 wib Bunga (9) tahun yang sedang asik bermain sama teman temannya, dipanggil oleh Pelaku Hariyanto (49) tahun mengajak Bunga (9) memberi makan kambing,

Dengan tidak merasa curiga, Bunga dengan polosnya menuruti ajakan Pelaku Hariyanto Bin Alistar (49) tahun yang beralamat IBRD Rt 20 Pematang Kandis Bangko Kabupaten Merangin.


Ditengah perjalan menuju kandang kambing Korban dibekap oleh Pelaku, dan melucuti pakaian korban lalu disetubuhi.

Akibat perbuatan Pelaku, Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan melanjutkan melapor ke Polres Merangin.” Ujar Waka Polres Merangin Kompol Ricky.


Hariyanto (49) Tersangka Pelaku Tindakan Pencabulan Anak dibawah Umur saat Digiring Ke Mapolres Merangin

Mendapat laporan adanya tindakan pecabulan terhadap anak dibawah Umur Petugas Satreskrim Polres Merangin langsung mendatangi TKP dan langsung memburu pelaku. Namun saat mendatangi rumah tersangka Pelaku, tersangka sudah melarikan diri.” Kata Waka Polres Kompol Ricky.
Mendengar dirinya menjadi buruan Polisi, Pelaku dengan inisiatif sendiri akhirnya menyerahkan diri ke Polres Merangin pada hari Minggu (17/12).

Atas  perbuatan Pelaku Hariyanto (49) yang diduga melakukan perbuatan pencabulan anak dibawah umur, dilakukan pemeriksaan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman Masimal 15 tahun penjara tutup Waka Polres Kompol Ricky Hardianto.(SRN.PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */