SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 14.30 Wib, Pihak Kepolisian telah berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku diketahui berinisial HL (31) tinggal di RT 03 Desa Bernai Dalam Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Tempat Kejadian Pekara (TKP) tepatnya berada di Jalan lintas Sumatera depan Kantor Kelurahan Limbur Tembesi Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SIK, M.AP saat dikonfirmasi Wartawan dengan tegas membenarkan kejadian tersebut.
Kemudian diuraikan juga oleh Kapolres kronologis kejadian yang sebenarnya.
Selasa (12/12) sekitar jam 14.00 Wib, anggota piket Polsek Bhatin VIII Bripka Andi Wilyam mendapat informasi dari Masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna pink tanpa Nopol, diduga sedang membawa satu paket kecil jenis shabu-shabu dari arah Sarolangun menuju Limbur Tembesi.
Selanjutnya Bripka Andi Wilyam langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Bripka Mariono, tidak lama berselang Kanit Reskrim Bripka Mariono bersama anggota piket langsung melakukan penghadangan diseputaran Jalinsum Kelurahan Limbur Tembesi Kecamatan Bathin VIII terhadap pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri didapat sebelumnya.
Pada saat itu melintas seorang laki-laki mengenakan baju putih dan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna pink tampa Nopol.
“Pada saat dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan di saksikan oleh Masyarakat” kata Kapolres
Masih kata Kapolres, “saat itu di temukan jenis sabu-sabu yang terletak di dalam kantong celana kecil, celana jeans sebelah kanan pelaku tidak hanya itu saja kemudian dari hasil pengeledahan juga ditemukan diduga alat hisap shabu yang diletakan di dalam jok sepeda motor milik Pelaku, terbungkus di dalam kotak rokok Marlboro.
“Kemudian tersangka bersama barang bukti saat itu juga di amankan ke Polsek Bathin VIII guna dimintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan” ungkapnya (Rul)