HUKUM & KRIMINALITAS

Polisi Sergap Bandar Shabu

101
×

Polisi Sergap Bandar Shabu

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 685
0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Rabu 06 Desember 2017 sekira pukul 16.00 Wib, Sat Narkoba Polres Sarolangun telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Narkotika, Pelaku diketahui berinisial HK (28) tahun warga RT 04 Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.  


Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SIK saat jumpa Pers di Makopolres Sarolangun, Kamis (7/12)

Dengan tegas menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika tersebut .

Dibeberkan Kapolres, Rabu 06 Desember 2017 sekira pukul 14.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di RT 04 Desa Karang Mendapo sering terjadi transaksi Narkotika. 


“Kemudian atas informasi tersebut kami melakukan observasi di Daerah yang di maksud, sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal telah mengamankan seseorang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika” Katanya 

Dijelaskan Dadan kembali  pada saat itu pelaku sedang berada di TKP dalam rumahnya di RT 04 Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.


Pada saat itu pelaku diamankan ketika berada diruang tamu, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung  menanyakan kepada Pelaku dimana Pelaku menyimpan Shabu

“Pelaku menjawab “ado pak” setelah itu Anggota memanggil saksi dan dilakukan penggeledahan terhadap badan tetapi tidak di temukan barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika” terang Kapolres 

Selanjutnya kepada Petugas Sat Resnarkoba Polres Sarolangun, Pelaku kemudian menunjukan tempat menyimpan Narkotika jenis shabu miliknya yang berada di lantai depan kamar milik adik pelaku” ungkapnya 

Disela itu juga  ditemukan dompet kecil yang di dalamnya terdapat 7 klip plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu. Jumlahnya sebanyak 86 klip plastik kosong, 1  buah kaca pirex, 3 buah pipet kecil.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku telah melangar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara” pungkasnya (Rul)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */