JAKARTA-Suararakyatnews.com,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), harus menunda Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto.
Itu dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon masih menyiapkan alat bukti yang menguatkan status tersangka Novanto. Surat permohonan penundaan sidang yang dikirim KPK dibacakan oleh hakim Kusno.
Dalam surat itu, KPK menuliskan alasan mengapa meminta sidang ditunda, di antaranya KPK masih mempersiapkan bukti-bukti surat dan administrasi lainnya serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud,” kata Hakim Kusno membacakan surat dari KPK di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Dalam surat tersebut, KPK juga meminta persidangan ditunda selama tiga pekan kedepan. Usai membacakan surat dari KPK, Hakim Kusno meminta pendapat kepada pihak pemohon yakni Setya Novanto terkait surat permohonan penundaan tersebut.
Pihak Novanto yang diwakili Ketut Mulya Arsana menilai permohonan penundaan tersebut sangat mencederai proses yang diajukan Pemohon. Dia meminta agar penundaan dilakukan maksimal tiga hari.
“Kami mohon yang mulia untuk lanjutkan pemeriksaan ini. Jika berpendapat lain kita minta tidak lebih dari tiga hari, sehingga bisa diselesaikan dengan berkeadilan,” kata Ketut.
Hakim Kusno akhirnya memutuskan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Novanto digelar pada 7 Desember 2017 pukul 09.00 WIB.(sbr.agn/iwan.cbi-sobri)