HUKUM & KRIMINALITAS

Puluhan Massa “SUARA” Kepung Gedung DPRD Sarolangun

96
×

Puluhan Massa “SUARA” Kepung Gedung DPRD Sarolangun

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 597
0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Puluhan Massa Membentang Spanduk Bertuliskan “Mosi Tidak Percaya Terhadap DPRD” di Depan Gerbang Gedung DPRD Sarolangun

Puluhan Massa dari dua kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Suara Rakyat pada hari Kamis pagi (30/11/2017)  mengepung Gedung DPRD Sarolangun, kedatangan Puluhan Massa ke Gedung Wakil Rakyat yang berada di komplek Perkantoran Gunung Kembang, meminta Anggota Dewan lebih transparan dalam menetapkan kebijakan dan lebih memihak kepentingan rakyat.


Para Pendemo Saat Melakukan Orasi

Iskandar yang juga Korlap Aliansi Suara Rakyat (Suara) dalam orasinya yang tertuang dalam pernyataan sikap, menuntut 7 Poin tuntuntan, 1. meminta DPRD menjadikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi acuan setiap kebijakan, 2. menjalankan Permendagri Nomor 32 Tahun 2017 terkait kebijakan yang efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab, tepat waktu, transparan, dan Partisipatif, 3. mandatory Spending terkait Anggaran Pendidikan  sebesar 20%, 4. meminta OKP, Ormas, dan Mahasiswa dilibatkan dalam rapat Banggar APBD 2018, 5. meminta Banggar meninjau kembali Hasil Tatib Banggar untuk APBD 2018, 6. meminta hasil rapat paripurna pengesahan APBD 2018 di publikasikan, dan 7. mempertanyakan peran Pungsi MKD terkait oknum Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran tatib, kode etik, dan  Moral.
Setelah melakukan Orasi didepan Gerbang Gedung DPRD Sarolangun, Perwakilan Massa diterima langsung Oleh Ketua DPRD Sarolangun HM.Saihu, dan berberapa Anggota Dewan lainnya didalam Gedung DPRD.

Ketua DPRD Sarolangun HM.Saihu didampingi Beberapa Orang Anggota Dewan Saat Menerima Perwakilan Massa di Gedung DPRD Sarolangun

“Soal DPRD Rapat tertutup karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib DPRD yang bersipat tertutup meliputi Rapat Pimpinan DPRD, Rapat Konsultasi, Rapat Badan Musawara, Rapat Badan Anggaran dan Rapat Badan Kehormatan.” Terang ketua DPRD Sarolangun. (Andra)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */