SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Puluhan Massa dari dua kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Suara Rakyat pada hari Kamis pagi (30/11/2017) mengepung Gedung DPRD Sarolangun, kedatangan Puluhan Massa ke Gedung Wakil Rakyat yang berada di komplek Perkantoran Gunung Kembang, meminta Anggota Dewan lebih transparan dalam menetapkan kebijakan dan lebih memihak kepentingan rakyat.
Iskandar yang juga Korlap Aliansi Suara Rakyat (Suara) dalam orasinya yang tertuang dalam pernyataan sikap, menuntut 7 Poin tuntuntan, 1. meminta DPRD menjadikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi acuan setiap kebijakan, 2. menjalankan Permendagri Nomor 32 Tahun 2017 terkait kebijakan yang efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab, tepat waktu, transparan, dan Partisipatif, 3. mandatory Spending terkait Anggaran Pendidikan sebesar 20%, 4. meminta OKP, Ormas, dan Mahasiswa dilibatkan dalam rapat Banggar APBD 2018, 5. meminta Banggar meninjau kembali Hasil Tatib Banggar untuk APBD 2018, 6. meminta hasil rapat paripurna pengesahan APBD 2018 di publikasikan, dan 7. mempertanyakan peran Pungsi MKD terkait oknum Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran tatib, kode etik, dan Moral.
Setelah melakukan Orasi didepan Gerbang Gedung DPRD Sarolangun, Perwakilan Massa diterima langsung Oleh Ketua DPRD Sarolangun HM.Saihu, dan berberapa Anggota Dewan lainnya didalam Gedung DPRD.
“Soal DPRD Rapat tertutup karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib DPRD yang bersipat tertutup meliputi Rapat Pimpinan DPRD, Rapat Konsultasi, Rapat Badan Musawara, Rapat Badan Anggaran dan Rapat Badan Kehormatan.” Terang ketua DPRD Sarolangun. (Andra)