WAHANA

Al Haris Buka Musda Ke 7 Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Merangin

85
×

Al Haris Buka Musda Ke 7 Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Merangin

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 720
0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

MERANGIN-Suararakyatnews,

Bupati Merangin Al Haris didampingi dan Pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa

Musawarah Daerah (Musda) ke 7 Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Kabupaten Merangin yang berlangsung di Balai Adat Kabupaten Merangin, Kamis (02/11) dengan Tema “Kita Perkuat Adat Seni Budaya dan Wawasan Ke Bhineka Tunggal Ikaan Republik Indonesia Dalam Rangka Menuju Merangin Emas 2018.” Secara resmi dibuka oleh Bupati Merangin DR.H.Al Haris,S.Sos,MH, hadir dalam Musda ke 7, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) dari Provinsi Jambi. Pemuka dan tokoh adat dari beberapa Kecamatan, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Merangin, Hj Hesti Haris, para Camat, dan Kepala Desa.


Keberadaan LAM sangatlah penting, oleh karenanya LAM  harus mau menerima berbagai kritikan, sumbang saran dan berbagai pemikiran orang adat, semua itu sangat dibutuhkan sekali, sebagai Lembaga Adat Melayu, LAM harus siap menerima kritik dan saran yang sifatnya membangun baik dari  tokoh adat dan tokoh Masyarakat, bahkan Tokoh Agama.

Saya memberi apresiasi terhadap kegiatan ini, semoga nantinya akan terpilih Ketua yang betul-betul memahami tugas pokok dan fungsi dari Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Merangin, kepada LAM Kabupaten Merangin saya berharap untuk lebih meningkatkan perannya membina Adat diKabupaten Merangin yang terkenal dengan Slogan “Adat Bersendi Syara, Syara Bersendikan Kitabullah,”Ujar Bupati.

Para Tokoh Adat Kabupaten Merangin dan Pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Merangin Abdullah Gemoek dalam sambutannya mengatakan kedepannya peran Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati/ Walikota, Camat dan Kepala Desa, tidak lagi berperan sebagai penasehat atau pembina. Untuk kedepannya fungsi Gubernur, Bupati/Walikota,  Camat, dan Kepala Desa sebagai pemangku dan sesepuh Adat.
Sedangkan untuk tingkat Kecamatan namanya tidak lagi LAM Lecamatan, tapi Badan Musayawarah Adat (BMA).” Pungkas Abdullah Gemoek.  (SRn.PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */