WAHANA

Cek Endra, Kecamatan Batang Asai Sudah Layak Dimekarkan

84
×

Cek Endra, Kecamatan Batang Asai Sudah Layak Dimekarkan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 467
0 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews,

Rencana pemekaran Dua Kecematan yang ada di Kabupaten Sarolangun yaitu Kecematan Mandiangin dalam dan Kecamatan Batin Pengambang sudah dalam tahapan Penilaian pencukupan Syarat dalam aturan. 


Hari ini kamis (2/11) Tim Ahli Peneliti, Akademisi IPDN dan Mendagri melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintahan Kabupaten Sarolangun, Camat, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat dari Wilayah yang ingin di Mekarkan, di Ruangan Pola Kantor Bupati Sarolangun.

Bupati Sarolangun Cek Endra saat diwawancarai sejumlah wartawan mengungkapkan, dirinya melihat saat ini yang sudah mencukupi syarat untuk Pemekaran Kecamatan yaitu Mandi Angin Dalam. 

“Untuk syarat yang sesui aturan itu 10 Desa dari jumlah penduduk sudah mencukupi dan daerah tersebut tersendiri dari Kecamatan sekarang, artinya semua syarat tersebut sudah di miliki oleh Mandiangi dalam,” ungkapnya, kamis (2/11).


Sedangkan untuk Bhatin Pengambang sebutnya, dilihat dalam aturan saat ini belum mencukupi persyaratan. 

“dari jumlah Desa saat ini belum mencapai persayaratan, hanya baru memiliki 7 Desa,”sebutnya. 


Dalam hal ini dirinya berharap kepada pihak Mendagri untuk memberikan toleransi terhadap Pemekaran Kecamatan Bhatin Pengambang. 

“kita mengharapkan adanya toleransi dari Mendagri terhadap pemekaran Kecematan Batin Pengambang ini, seperti di Papua tidak sampai 10 Desa tapi bisa di mekarkan menjadi Kecamatan,” harapnya. 

Dia mengatakan, dua wilayah ini cukup layak di mekarkan karena akses, jauh dari ibu kota Kecamatan, sehingga dengan pemekaran tersebut desa-desa yang jauh dapat menikmati pelayanan lebih baik. 

“Kita menginginkan kalau sudah dua Kecematan ini dimekarkan maka ada beberapa Desa yang jauh jarak dari ibu kota Kecamatan itu dapat menikmati pelayanan lebih baik lagi,”ujarnya
Kemudian dia mengatakan, setelah selesai pemaparan dan penelitian yang mana layak untuk di mekarkan langsung usulkan ke Mandagri. 

“setelah pemaparan ini selesai mana yang layak dihidupkan, kami segera buat surat usulan Kemendagri, kemudian kita usulkan di DPRD agar segera buat Perdanya, sehingga 2018 nanti pemekaran ini di bisa di resmikan,”tutupnya (Rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */