space
space
HUKUM & KRIMINALITAS

Anak Oknum Anggota DPRD Merangin Kedapatan Membawa Narkotika

41
×

Anak Oknum Anggota DPRD Merangin Kedapatan Membawa Narkotika

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 500
0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.

Sepertinya Narkotika jenis Shabu sudah merasuki para orang tua dan anak-anak muda dijaman sekarang ini, bahkan baru-baru ini di Jakarta salah satu oknum Anggota DPR RI yang terhormatpun dari Fraksi Golkar yang sepantasnya untuk dicontoh namun pada kenyataannya tertangkap sedang pesta Narkotika jenis Shabu disalah satu tempat karouke ternama.

Begitu juga diKabupaten Merangin salah satu anak seorang Anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Fraksi Golkar berinisial ZHK alias ERK (30) warga RT 19/ 05 Kelurahan Pematang Kandis Bangko diamankan saat Anggota Polsek Bangko dan Sat Narkoba Polres Merangin sedang melakukan Patroli rutin  di jalur depan DPRD, Sabtu malam 16/9/2017. ZHK alias  ERK diamankan kedapatan membawa Narkotika jenis shabu didalam kantong celana depan sebelah kiri yang masih terbungkus plastik.

Hal ini disampaikan Kapolres Merangin AKBP.Aman Guntoro melalui Paur Humas Polres Merangin Ipda.Sitorus kepada awak media minggu 17/9/2017.

Kronogis kejadian saat Anggota Polisi Polsek Bangko dan Anggota Sat Narkoba Polres Merangin melaksanakan Patroli rutin pada malam sabtu 16/9/2017, Petugas mencurigai gerak gerik dari salah seorang laki-laki dijalur dua depan Kantor DPRD, setelah diadakan  pemeriksaan identitas yang berinisial ZHK alias ERK (30) lalu petugas menggeledah celananya ditemukan dalam kantong celana depan sebelah kiri Narkotika jenis Shabu yang telah terbungkus plasti bening.” Ujar Ipda Sitorus.

Barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 9,61 gram. 1 (satu) bungkus plastik berisi 16 (enam belas) plastik kecil kosong, 1 (satu) buah Pirek kaca, 1 (satu) buah korek api gas, dan uang Rp.45.000.(Empat puluh lima ribu rupiah).

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Merangin guna proses penyelidikan lebih lanjut “saat ini pelaku sedang diperiksa instensif oleh Unit Satuan Narkotika Polres Merangin.”Ungkapnya.

Iya “pelaku merupakan pemain lama dan sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Pelaku bisa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika.” Pungkas Ipda Sitorus. (SRn.PERI).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */