MERANGIN-SuaraRakyatnews.
Lagi-lagi pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap Polisi, Kali ini pelaku yang bernama Husni (30) yang beralamat di Desa Durian Batakuk Kecamatan Renah Pemberap Kabupaten Merangin diciduk Anggota Satreskrim Polsek Pamenang yang dibantu Satreskrim Polres Merangin pada Kamis 7/9/2017 dipasar Pamenang.
Hal penangkapan ini disampaikan oleh Kapolsek Pamenang AKP. Sampe Nababan kepada awak media.
Adapun kronologisnya ketika Korban Marzuki (40) pada hari minggu sekitar pukul 16.30 subuh terbangun dari tidurnya keluar dari kamar melihat sepeda motor jenis Honda Supra x 125 cc. Warna hitam dengan nomor BH 4741 FK yang biasa diletaknya dalam ruang tamu sudah tidak berada ditempat, dan dilihatnya pintu rumah sudah terbuka. Selanjutnya Marzuki melapor Kepolsek Sungai Manau atas kejadian tersebut.
Tiga hari kemudian tepatnya, Rabu 6/9/2017 sekitar pukul 19.30 wib Anggota Polsek Pamenang mengamankan satu orang pelaku yang hendak menjual motor, setelah diadakan pengembangan pada hari Kamis 7/9/2017 sekitar pukul 00.30 wib Anggota Satreskrim Polsek Pamenang dibantu Satreakrim Polres Merangin meringkus Husni (30) di seputar Pasar Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin
Setelah diadakan pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata benar sepeda motor jenis Honda Supra X 125 cc yang akan mereka jual merupakan hasil tindak Pidana pencurian yang mereka lakukan sesuai dengan LP/B-13/IX/2017 diPolsek Sungai Manau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
“Saat ini barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125cc warna Hitam sudah kita amankan dipolsek Pamenang.
“Kasus Curanmor ini akan kita kembangkan, pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP.” Ujar AKP Sampe Nababan. (SRn.PERI)