DESA MEMBANGUN

Zaidan Tekankan, Kades Harus Lakukan Transparansi Dana Desa

187
×

Zaidan Tekankan, Kades Harus Lakukan Transparansi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 546
0 0
Read Time:1 Minute, 22 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.

Besarnya Dana Pusat dan Daerah bergulir di Desa dan Kelurahan yang jumlahnya mencapai 1,2 Milyar mengharuskan para Kepala Desa (Kades) dan Lurah mampu mempertanggung jawabkan dana-dana tersebut kepada Pemerintah, sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.


Apabila tidak mampu menyajikan pertanggungjawaban sesuai peraturan dan Petunjuk teknis (Juknis), para pengguna anggaran tersebut akan terkena sanksi hukum.

Dalam hal ini, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun, Ahmad Zaidan mengingatkan agar para Kades takut dengan aturan dan hukum yang berlaku, karena bila pengerjaan kegiatan dalam penggunaan dana tidak sesuai Juknis, dipastikan Kades akan terjerat hukum, “Tidak ada alasan mengelak dari jeratan dan tuntutan hukum, karena aturan hukumnya sudah jelas, kalau salah dari aturan dan juknis yang ada, ya hukum yang menyelesaikan”, tegas Zaidan.

Tentang pertanggung jawaban dana-dana yang bergulir di Desa, dituntut transparansi dan akuntabilitas dana untuk pertanggung jawaban kepada Pemerintah.


Menurut pantauan Suararakyatnews.com di lapangan, Desa Pematang Kolim Kecamatan Pelawan dan Desa Bukit Bumi Raya Kecamatan Singkut telah melakukan transparansi Dana Desa (DD) dengan mengumumkan dana-dana desa kedalam sebuah baliho APBdes yang memuat tentang sumber dana dan peruntukan dana tersebut, sebagai alat pengawasan bersama unsur masyarakat dan Pemerintah sesuai dengan Juknis yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Usep Mulyana, Kades Pematang Kolim dalam hal transparansi DD, Kades yang biasa disapa Usep ini mengundang wartawan dan Babinsa untuk menyaksikan pengerjaan proyek DD, seperti pembangunan sumur air bersih, pembangunan MCK dan pembangunan drainase, sesuai hasil musyawarah bersama masyarakat desa, seperti anjuran Kadis DPMD Zaidan,


“Kerjakan sesuai hasill musyawarah dan Juknis, maka tidak akan dikenakan sanksi hukum”, kata Zaidan saat dikonfirmasi Suararakyatnews.com, Minggu (16/7) yang lalu.(Jhon Herry)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */