SAROLANGUN-Suararakyatnews
Besaran Anggara Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Sarolangun membuat Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) membrikan warning kepada 149 desa di Sarolangun, hal ini terkait dengan mempublikasikan APBDes ke tengah masyarakat, agar pengelolaan program anggaran masyarakat transparan.
Kepala Dinas PMD Zaidan saat di konfirmasi mengatakan, instruksi tersebut adalah menindak lanjuti himbauan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigarasi (PDTT), hal tersebut bisa dengan memasang baliho atau papan dipasang didepan Kantor Desa.
“Kami dari Dinas TMD suadah menyarankan kepada 149 Desa di Kabupaten Sarongun untuk mempublikasikan APDes baik secara lisan maupun tulisan,” katanya rabu (12/7).
Disampaikannya, salah satu tujuan mempublikasikan APBDes agar masyarakat mengetahui besaran anggaran pembangunan, agar masyarakat bisa mengawasi Program Pembagunan Desa.
“Semua bentuk dan sumber pendapatan Desa akan tertera di APBDes, seperti ADD, Dana Desa dan P2DK, begitu juga Program kegiatan yang akan diterapkan oleh Desa,” Paparnya
Selain itu lanjut Zaidan, agar pengolahan Dana Desa tidak menjadi fitnah dan menimbulkan persoalan, maka Kepala Desa harus mengikuti aturan yang ada.
“Penggunaan Dana Desa demulai dari Musyawarah Desa (Musdes) oleh Badan Permasyarakatan Desa (BPD) lalu melibatkan Tokoh Masyrakat lalu terbentuklah RKADes selanjutnya disahkan menjadi APBDes,” Sebutnya (Rahman)