HUKUM & KRIMINALITAS

Hari ini Maryadi Jadi Saksi HBA

143
×

Hari ini Maryadi Jadi Saksi HBA

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 533
0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

JAMBI–Suararakyatnews.

Lokasi Perumahan PNS yang saat ini terbengkalai, diduga berdiri diatas Aset Pemkab Sarolangun

Sidang Dugaan Penyelewengan Aset Daerah terus bergulir. banyak nama besar dari “Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko” Sarolangun yang dihadirkan dalam persidangan yang sudah berberapa kali digelar tersebut. Setelah H Cek Endra yang saat ini menjabat Bupati Sarolangun yang bersaksi dipersidangan Kasus Dugaan Korupsi Aset Daerah berupa Tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun, persidangan yang akan dilaksanakan hari ini senin (10/7) pihak Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan Maryadi mantan Wakil Bupati Sarolangun juga akan dijadikan Saksi.


“Sidang pada hari senin besok (hari ini-red) kita hadirkan Pak Maryadi,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut pada saat sidang kamis (6/7) pekan lalu.

Sebelumnya Maryadi Mantan Wakil Bupati yang Juga pernah Menjabat Plt Bupati Sarolangun ini sudah pernah diminta oleh JPU Hadir untuk bersaksi dipersidangan yang menyeret Hasan Basri Harun (HBH) yang merupakan mantan Sekda Sarolangun pada kamis (6/7) lalu bersama dengan Bupati Sarolangun H.Cek Endra. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada alasan.

Selain Maryadi, JPU juga akan menghadirkan Mantan Gubernur Jambi yang juga pernah Menjabat Bupati Sarolangun yaitu Hasan Basri Agus (HBA) juga Pastikan jadi Saksi dalam Sidang dugaan Korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, atas Dugaan Korupsi Peralihan Aset milik Pemda Sarolangun berupa Tanah Seluas sekitar 30 Hektar dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 12 Milyar lebih.


Untuk saat ini kasus  yang banyak menghadirkan para Tokoh yang berasal dari Sarolangun ini sudah  menyeret dua orang yang jadi terdakwa diantaranya Hasan Basri Harun (HBH) dan seorang kontraktor atas nama Ade Lesmana.

Sekedar mengingatkan, Kasus ini berawal dari ada perencanaan pembangunan Perumahan yang diperuntukkan Bagi PNS Sarolangun diatas Aset milik Pemkab Berupa Lahan seluas kurang lebih 30 Hektar yang bekerjasama dengan Koperasi Pemkasa. Namun, Koperasi Pemkasa malah bekerjasama dengan depelover milik Ade Lesmana


Pada kegiatan tersebut, Pembangunan yang awalnya direncanakan 600 unit Rumah, kenyataannya hanya terealisasi 60 rumah. Dari temuan BPK diduga adanya pelepasan hak atas Aset berupa Tanah milik Pemkab Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar. dimana Aset Pemkab ini dijadikan Angunan.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */