MERANGIN-Suararakyatnews
Sehubungan dengan insiden intimidasi dan pemaksaan menghapus Foto hasil liputan saat meliput razia didepan halaman Mapolres Merangin Sabtu malam (17/6 ) yang dilakukan oleh oknum Petugas Kepolisian terhadap Jurnalis Merangin, langsung mendapat respon dari KETUA FORUM WARTAWAN MERANGIN (FORWAM) Ketua Forwam Nazarman sangat mengecam atas tindakan Oknum Aparat Kepolisian tersebut.
Hal ini diungkapkan Ketua Forum Wartawan Merangin (Forwam) Nazarman, iya meminta seharusnya semua pihak menghormati etika Jurnalis dan tugas Jurnalis, jika adanya dugaan intimidasi yang dilakuan aparat, dirinya mengecam tindakan tersebut.
“Kami meminta kepada semua pihak agar menghormati tugas-tugas Jurnalistik yang ingin memberikan laporan secara utuh kepada masyarakat. Jangan kami dihalangi, apa lagi dokumentasi kami dipinta dihapus. Ini sudah pelecehan,”ungkap Nazarman.
Dijelaskan Nazarman, Tugas Pers ini dilindungi undang-undang, salah satunya seperti termaktub dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 bahwa menghalang-halangi pekerjaan Jurnalistik merupakan tindakan melawan hukum.
“Jika ini benar, pelakunya bisa saja dikenai sanksi denda berupa uang Rp500 juta atau dua tahun hukuman kurungan badan,” tambahnya.
Maka dari itu, atas nama Forum Wartawan Merangin (FORWAM) meminta kepada Anggota Kepolisian yang menghalangi kegiatan jurnalis harus ditegur atau diberi sanksi agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan berharap kepada Kapolres Merangin agar menindak tegas Anggotanya yang dengan sengaja menghalangi tugas pers.
“Kapolres tolong tindak tegas anggota seperti itu, hingga hal ini tidak terjadi di kemudian hari, dan juga saya mengimbau rekan-rekan Jurnalis agar selalu mengedepankan profesionalisme dan etika yang baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,”tandasnya. (SRn.PERI)