HUKUM & KRIMINALITAS

PN Kembali Gelar Sidang Kades Karmen

104
×

PN Kembali Gelar Sidang Kades Karmen

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 509
0 0
Read Time:4 Minute, 21 Second

SAROLANGUN-Suarayakyatnews 

Sidang Kasus yang menimpa mantan Kades Karang Mendapo, M. Rusdi kembali digelar oleh Pengadilan Negri Sarolangun, Kamis (18/05) diruang persidangan PN Sarolangun, dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua orang saksi tersebut, yakni Defri Yosnedi, dan Iwan Subandi yang merupakan pegawai PT Kresna Duta Agroindo (KDA).


Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majlis Hakim R Agung Aribowo, dan dua Anggota Majelis Hakim Philip Mark Soenpiet, SH dan Irse Yanda Perima, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum Ardi Herliansyah, Bukhori, SH. Juga hadir penasehat hukum terdakwa Abdul, SH.

Dari pantauan dilapangan, sidang berlangsung alot dengan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian yang jumlahnya mencapai puluhan personil, serta puluhan masyarakat yang memadati ruang sidang itu, dimulai sejak pukul 11.30 wib, dengan mendengarkan dua orang saksi tersebut secara bergiliran. Yang pertama kali dimintai keterangan dalam persidangan yakni Defri Yosnedi, yang merupakan salah satu manager di PT KDA. Kemudian dilanjutkan kepada saksi yang kedua Iwan Subandi, yang merupakan Kepala TU di PT KDA.

Ketua Majlis Hakim beserta Anggota JPU dan Penasehat Hukum serta terdakwa M.Rusdi secara berurutan melayangkan sejumlah pertanyaan kepada saksi, Defri Yosnedi mengenai kasus Penggelapan Sana Koperasi yang menimpa Mantas Kades Karmen itu.


Dalam sidang tersebut Ketua Majlis Hakim menanyakan kepada saksi Yosnedi. sejak kapan saudara kenal dengan terdakwa Rusdi, Saksi menjawab sejak tahun 2008 sebelum menjadi kades.

Saksi juga menjawab pertanyaan Dewan Hakim, soal lahan perkebunan antara PT KDA dengan Desa Karmen, bahwa waktu itu sejak tahun 2011 dijalin kerja sama kemitraan antara Perusahaan dengan Desa Karmen.


“18 November 2011, disepakati 12 perjanjian kemitraaan antara Perusahaan dengan Desa, yang dipimpin oleh Pak Rusdi. Kemudian, hasil perjanjian sebagian diberikan Koperasi sebagian lagi untuk Desa, dengan pola 60-40,” Kata Saksi.

Selanjutnya, Ketua PN R Agung Aribowo, sejak kapan Masyarakat tidak mengirimkan tandan buah segar (TBS) ke PT KDA, saudara saksi menjawab mulai bulan Maret 2013, sampai Oktober 2013, yakni selama 8 bulan.

“ Saya mulai masuk PT KDA tahun 2004, ditempatkan di Kabupaten Merangin. Dan masuk ke Sarolangun tahun 2006 sebagai Asisten Lapangan,”Lanjut Saksi.

Pertanyaan selanjutnya disampaikan Anggota Hakim Philip Mark Soenpiet, Apakah pada tahun 2008 berjalan lancar, dengan Desa Karmen. Saksi menjawab pernah bermasalah. Skemanya 60-40. Lahannya 704,  554 Desa Karmen. Dalam sebulan, sekitar 800 ton. Dan saya lupa berapa angsuran koperasinya perbulan.

Lalu Hakim Juga menanyakan potensi kerugian apa yang dialami Perusahaan, Saksi menjawab kerugian finansial. 1,9 Milyar selama 8 bulan pada tahun 2013 tidak mengirimkan buah sawit.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Ardi, menanyakan Status lahan seluas 704 hektar, apakah pengelolaan kebun diserahkan ke Desa setelah adanya perjanjian? Saksi menjawab, semua pekerjaan termasuk perawatan, pemupukan dan panen, itu dilakukan oleh pengelola yakni Desa. Kita hanya berikan tekhnis, sesuai kesepakatan semua hasil panen di serahkan kepada PT KDA.

Lalu, saksi juga menjawab, bahwa masyarakat memanen sawit seluas 704 hektar setiap hari, dalam satu minggu semuanya sudah selesai, biasanya akan ditimbang di Pabrik, kemudian direkap dan adanya pembayaran.

“Maret 2013 sampai Oktober 2013, tidak ada lagi semua 100 persen di Desa. Kewajiban tidak terpenuhi,”Sebut Saksi.

Sementara penasehat Hukum Terdakwa, Abdul, SH, juga terus melakukan pertanyaan, namun kali ini jawaban saksi ada yang tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan dalam BAP. Apakah saudara melihat sendiri melakukan penggelapan, oleh terdakwa? Saksi menjawab, Melakukan panen bukan terdakwa, dan tidak melakukan penggelapan.

Kemudian penasehat Hukum, menyebutkan dalam BAP saudara ada kerugian 1,9 milyar, itu berdasarkan produksi rata-rata, produksi tahun 2012. Siapa yang merugi sebenarnya,? Tanya penasehat Hukum. 

“ PT KDA juga merugi, koperasi dan masyarakat juga merugi.”Jawab saksi.

Sementara Saksi Kedua, Iwan Subandi mengakui bekerja sampai Maret 2014, sejak tahun 2009 yang lalu. Saksi juga menyebutkan bahwa setelah ada perjanjian bulan November tahun 2011 silam, bahwa adanya penyetoran bagi hasil antara koperasi dengan masyarakat Desa Karmen dari hasil panen sawit di Desa Karmen, pada bulan Maret sampai Oktober 2013 tidak melakukan pengiriman.

“ Mulai maret 2013 sampai oktober tidak melakukan pengiriman TBS, bahkan sampai maret 2014. Terakhir kali saya bekerja disana, Setelah itu saya tidak tahu karena saya tidak bekrja lagi,”Jawabnya.

Kemudian Penasehat Hukum, Abdul, SH juga bertanya Apakah saudara saksi tahu ada konflik, di Desa Karmen dengan PT KDA? Jawab Saksi, “ Konfliknya tidak tahu persis, tapi mendengarnya saja. Penembakan tidak ada. Dan sistimnnya Pola kemitraan, Kesepakatan saya tahu tapi mendengar saja, dan saya tidak hadir. Kewajiban masyarakat 35 itu, angsuran ke Bank Permata,”Jawabnya.

Setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi, lalu Majlis Hakim R Agung Aribowo, menanyakan kepada terdakwa apakah ada keberatan mengenai keterangan saksi, lalu Terdakwa M Rusdi, mengakui ada keberatan atas keterangan asumsi kerugian 1,9 Milyar.

“ Asumsi Kerugian 1,9 Milyar itu tidak benar yang mulia, karena harga TBS dari bulan maret sampai oktober tahun 2013 mengalami penurunan yang drastis dari 1200 perkilonya menjadi 700 rupiah perkilo,”Sebut Terdakwa.

Lalu Hakim melemparkan kepada Saksi, apakah tetap komitmen dengan pernyataan saksi, Saksi menjawab tetap pada pernyataannnya, bahwa kerugian dengan asumsi 1,9 milyar.

Setelah itu, pada pukul 15.00 wib, Sidang akhirnya berakhir dengan tertib. Ketua Majlis Hakim R Agung Aribowo, memutuskan siding akan dilanjutkan pada Selasa mendatang, 23 Mei 2017 dengan agenda pemeriksaan Saksi-Saksi, Majlis Hakim meminta JPU untuk bisa menghadirkan saksi-saksi dan terdakwa pada sidang selanjutnya. (Jhon Herry)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */